Tabloid Obor Rakyat Tak Jadi Reborn

Pimred Obor Rakyat Setiyardi Boediono dan redaktur Darmawan Sepriyosa
Sumber :
  • Edwin Firdaus

VIVA – Peluncuran Tabloid Obor Rakyat Reborn yang dijadwalkan malam ini batal dilakukan. Informasi tersebut disampaikan Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono. 

Meski Dijegal, Obor Rakyat Reborn Tetap Lanjut

Dia menegaskan, kondisinya dan seluruh awak redaksi saat ini dalam keadaan baik dan sehat. Hal ini disampaikan menyikapi dinamika perkembangan terkini, 

"Kami merasa perlu menyampaikan siaran pers agar tak menimbulkan kesimpang-siuran informasi," ujar Setiyardi dikutip dari keterangan resminya, Jumat 8 Maret 2019. 

Disatroni 18 Orang Tak Dikenal, Tabloid Obor Rakyat Batal Diluncurkan

Dia pun meminta maaf dan mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam peluncuran tersebut atas pembatalan ini. Permohonan maaf ini juga disampaikan bagi pemesan tabloid tersebut.  

"Kepada semua pihak yang telah membayar pesanan Tabloid Obor Rakyat, kami memohon maaf tak bisa mengirimkannya. Kami pastikan uang yang telah kami terima akan dikembalikan sepenuhnya," tambahnya. 

Cuti Bersyarat Dibatalkan, Pemred Obor Rakyat Masuk Penjara Lagi

Seperti diketahui, Setiyardi melalui akun Facebook-nya, Kamis 7 Maret 2019, menyatakan kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang karena penerbitan Obor Rakyat. Itu membuat status cuti bersyaratnya dibatalkan.

Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly, mewanti-wanti kepada Setiyardi bersama Redaktur Pelaksana Tabloid Obor Rakyat, Darmawan Sepriyosa, agar tak mengulangi perbuatan mereka selepas keluar dari penjara.

Keinginan Setiyardi menerbitkan kembali Obor Rakyat sudah diketahuinya. Dan dia pun sudah mengingatkan jajarannya untuk memantau aktivitas Setiyardi selama dikabulkan permohonan cuti bersyarat dari vonis satu tahun penjara.

"Makanya saya bilang, kalau macam-macam, masuk (lagi). Karena dia masih cuti bersyarat. Bisa dicabut," kata Yasonna saat ditemui di Jakarta, 10 Januari 2019. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya