Takut Motornya Ditilang, Seorang Pemuda Ancam Polisi Pakai Pisau

Polisi lalu lintas melakukan razia/Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

VIVA – Ada-ada saja perlakuan seorang pemuda bernama Sutrisno (20 tahun), warga Kecamatan air hitam Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.  Ia mengancam polisi pakai pisau karena tidak mau ditilang.

Dirlantas Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pakai Nomor WA terkait Surat Tilang Elektronik

Kejadian pengancaman yang di lakukan Sutrisno kepada aparat kepolisian lalu lintas terjadi saat pelaku bersama istrinya berangkat dari pasar baru menuju ke kediamannya yang berada di Desa Mentawak Baru.

Sesampai di Simpang empat lampu merah kantor Bupati Merangin, Bripda Deri Marda Pratama sebagai pelapor melihat Sutrisno melawan arah, juga tidak menggunakan helm serta kaca spion. Melihat hal tersebut pelapor lalu menghentikan kendaraan terlapor dan langsung menanyakan surat-surat kendaraannya.

Terpopuler: Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Harta Pj Gubernur DKI hingga Nomor Tilang Elektronik

Saat petugas memeriksa surat-surat kendaraannya, tiba-tiba terlapor marah dan langsung mengeluarkan senjata tajam yang ada di kendaraannya dan langsung mengarahkan kearah petugas. Melihat kejadian tersebut, petugas yang ada di lokasi kejadian saat itu langsung mengamankan terlapor.

Usai kejadian tersebut,pelaku langsung dibawa ke Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut,dan saat di periksa pelaku mengaku khilaf dan terbawa emosi hingga nekat ingin membunuh petugas.

Catat! Surat Tilang Kini Dikirim Polisi Lewat 5 Nomor WhatsApp Ini dan Bukan APK

“Saya tidak mau kendaraan saya diambil,apalagi saat pak polisi tersebut memberhentikan kendaraan saya langsung mengambil kunci kendaraan saya,ya sontak saya emosi dan mencoba membunuh polisi tersebut,” terang Sutrisno.

Terpisah Kasat Reskrim Iptu Khairunnas membenarkan jika anggotanya telah mengamankan seorang pemuda yang melakukan pengancaman terhadap anggota Sat Lantas.

“Pelaku ini marah karena kendaraannya diamankan karena melanggar lalu lintas,dan pelaku mencoba untuk membunuh anggota Sat Lantas bernama Bripda Deri menggunakan pisau. Beruntung pelaku langsung di amankan,” jelasnya jumat, 8 maret 2019.

Khairunnas menjelaskan jika saat ini pelaku masih diamankan dan ditahan di tahanan Mapolres Merangin.

“Untuk pelaku akan kita jerat dengan pasal 335 dan 368 KUHP, dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” lanjut dia. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya