- ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
VIVA – Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti, belum bisa memastikan sampai kapan temporary grounded atau larangan terbang sementara bagi pesawat pabrikan Boeing bertipe 737 Max 8 akan dicabut.
Terkait dengan pencabutan larangan terbang sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan masih akan menunggu kebijakan dari Federal Aviation Administration (FAA).
"Jadi terkait larangan terbang ini, FAA akan menerbitkan kembali airworthiness directive, paling lambat akhir April. Nah, ini barangkali menjadi dasar (untuk mencabut larangan terbang)," kata Polana di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Rabu 13 Maret 2019.
Polana menceritakan, temporary grounded tersebut bermula karena pihaknya menerima surat arahan dari FFA yang ditujukan kepada seluruh regulator penerbangan dan operator yang memiliki pesawat jenis Boeing 737 Max.
Berdasarkan surat itu, pihaknya kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menetapkan larangan terbang sementara untuk pesawat jenis tersebut.
Sampai saat ini, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub RI terus bersurat dengan FAA terkait kebijakan tersebut. Kebijakan temporary grounded itu akan dicabut apabila ada arahan dari FAA
"Kami sudah bersurat, sambil menunggu jawaban itu. Dalam waktu seminggu sambil kami melakukan inspeksi, sambil menunggu (arahan terkait temporary grounded)," ujarnya.
Polana menambahkan, dengan adanya temporary grounded ini, jadwal penerbangan tidak akan terganggu. Karena maskapai masih memiliki pesawat lain.
"Sekalipun ada instruksi dari Kemenhub semua operator penerbangan menghentikan Boeing 737 Max 8, tapi hal itu tidak akan mengganggu jadwal penerbangan karena memang maskapai memiliki jenis pesawat lain," ujarnya. (art)