Perindo Pecat Caleg Germo di Banten 

Ilustrasi pijat
Sumber :
  • osteoclinic

VIVA – Partai Perindo memecat secara tidak hormat kadernya berinisial NH (36), yang terlibat kasus perdagangan orang dan bisnis prostitusi.

Perindo Resmi Gugat Hasil Pemilu ke MK Hari Ini

Sekjen DPP Partai Perindo, Ahmad Rofiq, mengatakan pihaknya tidak menolerir kader yang terlibat kasus hukum dan membuat gaduh di tengah masyarakat. Diketahui, NH merupakan calon anggota legislatif Partai Perindo dapil V Kabupaten Serang.

"Dengan ditetapkannya caleg tersebut sebagai tersangka, maka DPP telah memecat dengan tidak hormat kepada caleg tersebut," ujar Rofiq dalam keterangan pers, Jumat, 15 Maret 2019.

Tidak Lolos DPR RI, Perindo Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK

Perindo, lanjutnya, juga tidak akan memberikan bantuan atau fasilitas apa pun kepada NH selama menjalani proses hukum. Rofiq menjelaskan, NH bukan kader partai, melainkan pendaftar caleg dari Perindo.

"Atas nama partai, kami memohon maaf kepada masyarakat atas ulah caleg ini. Ini semua di luar kendali partai, karena itu aktivitas pribadi yang tidak ada keterkaitan dengan partai," kata Rofiq.

Lonjakan Suara Partai Dianggap Janggal, Victor Sianipar Perindo: Manipulasi Data itu Pidana

Rofiq mengatakan, Partai Perindo lahir untuk memuliakan bangsa. Oleh karena itu, bagi kader maupun caleg yang melakukan perbuatan di luar batas kewajaran dan norma sosial, pasti akan menerima sanksi keras dari partai.

"Perindo mempunyai misi yang sangat mulia untuk bangsa ini. Siapa pun yang memberikan dampak negatif pasti langsung diberikan sanksi," tegas Rofiq.

Sebelumnya, Polres Cilegon menetapkan NH sebagai tersangka atas dugaan kasus mempekerjakan pekerja seks komersial. 

Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra, menjelaskan Nurhasanah ditangkap karena membuka salon kecantikan yang lantai atasnya untuk lapak pijat plus-plus. Salon kecantikannya bernama RF, ini diketahui berada di Jalan Raya Anyer, Cilegon, Banten.

"Di salon RF telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh NH (36), selaku pemilik salon kecantikan," kata AKP Dadi Perdana Putra, Kasatreskrim Polres Cilegon, kepada awak media, Rabu, 13 Maret 2019.

NH ditangkap di rumahnya oleh pihak kepolisian pada 06 Maret 2019, sekitar pukul 15.00 wib. Saat petugas menggerebek salon, kedapatan ada sepasang laki dan perempuan sedang melakukan hubungan badan di lantai dua.

Laki-laki berinisial RW (45) sedang bertelanjang bulat dengan perempuan masih di bawah umur, ASBL (15). ASBL diketahui merupakan warga Lampung Selatan.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan di lantai 2 terdapat sekatan yang di dalamnya terdapat seorang laki-laki yang sedang melakukan persetubuhan dengan seorang perempuan," ujar Dadi

RW diketahui mesti merogoh Rp400 ribu untuk mendapat jasa pijat plus-plus dari ASBL. Lalu, Caca menyetorkan Rp150 ribu ke pengelola salon RF, berinisial Ms alias Mg.

Akibat perbuatannya, NH diancam terjerat Pasal 83 UU Perlindungan Anak dan Pasal 30 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya