- VIVA/Edwin Firdaus
VIVA – Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, membantah kabar yang menyebutkan bahwa dialah yang mula-mula melaporkan Romahurmuziy alias Rommy, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Mahfud, keliru besar kalau menganggap bahwa KPK menangkap Rommy atas dasar laporan atau pengaduannya. Kalaupun dia belakangan beberapa kali memperingatkan Rommy agar berhati-hati, itu semua karena memang informasi yang murni didapat dari KPK, bukan sebaliknya.
“Saya tahunya [kasus yang berkaitan dengan Romahurmuziy] dari KPK. Untuk apa saya memberi tahu KPK, lha wong saya tahunya dari KPK,” katanya dalam forum Indonesia Lawyers Club yang ditayangkan tvOne pada Selasa malam, 19 Maret 2019.
Mahfud merasa perlu mengatakan itu sekalian mengklarifikasi tudingan sebagian kalangan yang mencurigai bahwa dia memiliki hubungan khusus dengan KPK, dan karenanya mendapatkan info-info rahasia KPK. Meski demikian, dia memang menghadiri undangan KPK sebagai pembicara dalam forum seminar atau pengajian.
Namun dia mengakui, suatu waktu dia diajak bertemu oleh seorang petinggi KPK, setelah dia berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk mengadukan sejumlah perkara korupsi yang dianggap terbengkalai. KPK, katanya, dalam kesempatan itu akhirnya blakblakan bahwa tidak ada upaya membiarkan kasus-kasus itu terbengkalai, melainkan masih dalam proses penyelidikan.
Setelah pertemuan itu, Mahfud akhirnya memahami bahwa KPK tak pernah main-main mengusut kasus-kasus korupsi. Kalaupun ada kasus yang sudah lama tak ada kabarnya, itu lebih karena proses penyelidikan dan berhati-hati. “KPK itu kalau sudah mengusut tidak main-main.”