Idrus Marham: Tuntutan Jaksa Sangat Jauh dari Fakta Hukum

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham menilai tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadapnya sudah melenceng dari semangat penegakan hukum. Sebab, tuntutan tersebut tak didasari fakta-fakta persidangan selama ini berjalan.

Pelantikan KNPI Sumbar, Idrus Minta Pemuda Berani Hadapi Persaingan

"Sangat jauh (dari fakta persidangan), contohnya saya disebut bersama-sama menerima, padahal uang saya dipinjam Eni kok," kata Idrus seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 21 Maret 2019.

Menurut Idrus, sebagai negara hukum, sejatinya setiap penegak hukum, bahkan seluruh bangsa Indonesia yang mengacu hal itu, semangatnya menciptakan tradisi proses hukum yang berkeadilan. Ditegaskan Idrus, didasarkan pada fakta hukum dan fakta persidangan.

Temui Idrus Marham, Pengurus KNPI Bahas Soal Amandemen UUD 1945

"Dari awal saya sampaikan saya tak mengajukan eksepsi, begitu juga praperadilan. Kenapa? Saya itu meyakini betul bahwa pengadilan ini miliki visi yang sama dengan saya, visinya yaitu bagaimana penegakan hukum untuk sebuah keadilan yang hakiki," kata Idrus.

Namun, bukan keadilan yang Idrus dapat, justru dituntut 5 tahun penjara karena dinyatakan terbukti menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1. Idrus berharap majelis hakim nantinya memutus seadil-adilnya. Tidak hanya berpatokan kepada KPK, melainkan melihat fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Edhy Prabowo, Menteri Ketiga Era Jokowi yang Jadi Tersangka KPK

Bila tidak merujuk fakta-fakta hukum dan fakta-fakta di persidangan, Idrus menilai, hakim dan jaksa telah cederai negara Indonesia sebagai negara hukum.

"Fakta persidangan itu harus jadi dasar untuk menentukan putusan sama dengan mengajukan tuntutan, fakta-fakta persidangan itulah yang seharusnya dijadikan sebagai dasar mengajukan tuntutan dan harus dijadikan dasar untuk menentukan putusan sebagai kebenaran bukan pembenaran," kata Idrus.

Sebelumnya, Idrus dituntut hukuman lima tahun penjara terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Jaksa KPK menyebut Idrus terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Kami menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Lie Putra Setiawan membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019.

Menurut jaksa, Idrus selaku Sekjen Partai Golkar terbukti menerima suap Rp2,250 miliar melalui Eni Saragih dari Pemegang samam Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Kotjo.

Dalam pertimbangannya, jaksa memandang, perbuatan Idrus tak mendukung pemerintah memberantas korupsi. Namun, Idrus dianggap berlaku sopan dan belum pernah dihukum pidana. Anehnya, Idrus dianggap jaksa tak menikmati hasil suapnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya