- VIVA/Dani Randi
VIVA – Dua terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan gedung Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh divonis hukuman pidana penjara selama 1,6 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada Kamis, 21 Maret 2019.
Kedua terdakwa ialah Yuliardi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemenag Aceh dan Hendra Saputra Direktur PT Supernova sebagai rekanan. Namun saat pelelangan terjadi kejanggalan sehingga mereka diperiksa dan ditangkap pada Agustus 2018.
Skandal itu berawal saat APBN 2015 mengucurkan dana dengan nilai kontrak Rp1,1 miliar dengan pagu anggaran Rp1,2 miliar untuk proyek perencanaan pembangunan gedung Kanwil Kemenag Aceh. Keduanya terbukti korupsi dengan kerugian negara senilai lebih Rp1,1 miliar.
“Menjatuhkan hukuman penjara 1,6 tahun kepada terdakwa Yuliardi,” kata Ketua Majelis Hakim, Eti Astuti, saat membacakan putusan itu. Majelis Hakim juga memerintahkan Hendra Saputra untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar.
Korupsi di Kanwil Kemenag Aceh itu telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Aceh sejak 2017. Kejaksaan juga telah memeriksa Kepala Kemenag Aceh sebagai saksi pada kasus itu.