Koruptor Pembangunan Gedung Kemenag Aceh Dihukum Penjara 1,6 Tahun

Gedung Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh di Banda Aceh.
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – Dua terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan gedung Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh divonis hukuman pidana penjara selama 1,6 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada Kamis, 21 Maret 2019.

Ratusan Warga Terdampak Pembangunan UIII Depok Terima Santunan

Kedua terdakwa ialah Yuliardi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemenag Aceh dan Hendra Saputra Direktur PT Supernova sebagai rekanan. Namun saat pelelangan terjadi kejanggalan sehingga mereka diperiksa dan ditangkap pada Agustus 2018.

Skandal itu berawal saat APBN 2015 mengucurkan dana dengan nilai kontrak Rp1,1 miliar dengan pagu anggaran Rp1,2 miliar untuk proyek perencanaan pembangunan gedung Kanwil Kemenag Aceh. Keduanya terbukti korupsi dengan kerugian negara senilai lebih Rp1,1 miliar.

KPK Buka-bukaan Nilai Fantastis Proyek Fiktif Korupsi PT Taspen

“Menjatuhkan hukuman penjara 1,6 tahun kepada terdakwa Yuliardi,” kata Ketua Majelis Hakim, Eti Astuti, saat membacakan putusan itu. Majelis Hakim juga memerintahkan Hendra Saputra untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar.

Korupsi di Kanwil Kemenag Aceh itu telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Aceh sejak 2017. Kejaksaan juga telah memeriksa Kepala Kemenag Aceh sebagai saksi pada kasus itu.

Hard Gumay Ramal Daftar Artis yang Bakal Terseret Kasus Korupsi Harvey Moeis
[Chief Executive Officer (CEO) Indodax, Oscar Darmawan]

TPPU Pakai Aset Kripto Ditegaskan Mudah Dilacak, Ini Penjelasan Indodax

Indodax kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terkait penyalahgunaan aset kripto untuk aktivitas ilegal.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024