KPK Pastikan Uang Disita dari Ruang Menag Bukan Honor

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan uang yang disita dari ruang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bukanlah uang honorer. Uang itu disita KPK saat melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Klaim 40 Persen Pemilihnya Dukung Prabowo-Gibran, PPP Isyaratkan Siap Pindah Koalisi

"Temuan uang di Kemenag dipastikan bukan honorer menteri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ditanyai awak media, Jumat, 22 Maret 2019.

Febri mengatakan, penyidik saat geledah sejatinya juga menemukan sejumlah uang di dalam amplop di ruang kerja Menag Lukman. Namun, tak disita karena diduga uang-uang itu merupakan honorarium.

Tak Lolos Parlemen, PPP Tarik Semua Saksinya agar Tak Teken Hasil Pleno KPU

Febri memastikan sejak awal KPK telah memisahkan uang-uang yang diduga honor tersebut.

"Kami sebenarnya menemukan uang-uang yang lain di ruangan Menag pada saat itu. Yang dari informasi atau dari data yang ada di sana itu diduga merupakan honorarium, dan uang-uang itu tidak dibawa," kata Febri.

Suara PSI Mendadak Melesat, PPP Cium Dugaan Kecurangan dan Ancam Bawa ke Hak Angket DPR

Febri menambahkan, sebenarnya ada standar nilai untuk honorarium bagi penyelenggara negara berkaitan acara tertentu. Namun, bila melebihi standar nilai pejabat terkait seharusnya melaporkannya ke KPK.

"Kalau ada misal honor nilainya sangat besar Rp50 juta atau Rp100 juta. Maka tentu sisanya dapat menjadi milik negara," ujar Febri.

Sebelumnya, Lukman Hakim menghormati KPK terkait uang yang disita dari ruang kerjanya oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Maka itu, ia enggan mengomentari lebih lanjut terkait penggeledahan tersebut.

"Gini, saya harus menghormati institusi KPK. Jadi, secara etis tidak pada tempatnya saya menyampaikan hal yang saya belum sampaikan kepada KPK. Sebagai institusi resmi, yang harus menerima keterangan resmi saya," tutur Lukman di kantornya, di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu 20 Maret 2019.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy, mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin, dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq. (sah)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya