Perindo Bersyukur Calegnya Ditangkap sebelum Terpilih

Polisi memperlihatkan kawanan perampok setelah ditangkap dan ditahan di Markas Polres Bogor pada 19 Februari 2019.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad AR

VIVA – Supriyadi, calon anggota legislatif DPRD Lubuklinggau di Sumatera Selatan, diberhentikan secara tidak terhormat oleh partainya, Partai Perindo, setelah dia ditangkap polisi di Bogor, Jawa Barat.

Lolos ke Senayan, Ibas Yudhoyono Raih Suara Tertinggi di Dapil Jatim VII

Supriyadi ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam komplotan maling bermodus penggembosan ban dan pemecah kaca mobil. Bahkan, Supriyadi ditengarai pemimpin komplotan maling itu.

“Ini adalah oknum yang merusak nama baik lembaga. Yang pasti kita pecat secara tidak terhormat,” kata Ketua Partai Perindo Sumatera Selatan, Febuar Rahman, di Palembang, pada Selasa, 26 Maret 2019.

Lolos ke Senayan, Perolehan Suara Verrell Bramasta Mampu Singkirkan Sejumlah Caleg Incumbent 

Febuar mengaku bersyukur Polres Bogor segera menangkap tersangka sebelum pencoblosan Pemilu 2019. Sebab, jika pemilu sudah digelar dan Supriyadi terpilih, justru akan semakin membuat malu citra Partai Perindo.

Keberadaaan sosok seperti Supriyadi, katanya, tentu juga akan membuat rusak tatanan parlemen. Karena itu, Febuar sangat mengapresiasi penangkapan itu.

Datangi Bawaslu, Caleg DPRD DKI dari Golkar Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara

Ketua Partai Perindo Sumatera Selatan, Febuar Rahman, di Palembang, pada Selasa,

“Kita tentu bersyukur ditangkap karena bila nanti duduk di Parlemen, ini akan sangat merusak nama baik partai. Partai Perindo tentunya tidak menginginkan ada caleg Perindo yang memiliki mental seperti ini,” ujarnya.

Kabar penangkapan Supriyadi ini pun sudah diketahui KPU Lubuklinggau. Sang ketua, Topindro, juga membenarkan ada tersangka terdaftar sebagai caleg Partai Perindo DPRD Kabupaten di daerah pemilihan Lubuklinggau Barat I dan Barat II.

Meski demikian, dia tidak bisa memutuskan status Supriyadi dari daftar calon tetap atau DCT. Apalagi surat suara telah dicetak dan tinggal menunggu pencoblosan yang tinggal menyisakan beberapa hari lagi.

“Kami masih menunggu dari Perindo dan surat resmi Polres Bogor. Apalagi status hukumnya kan belum in kracht. Jadi untuk status di DCT itu masih tetap, tidak bisa dibatalkan karena surat suara sudah dicetak,” ujarnya.

Gembong perampok

Supriyadi dan sejumalah rekannya ditangkap polisi di Bogor pada Selasa, 19 Februari 2019. Polisi menyangka Supriyadi justru menjadi gembong pencurian bermodus pecah kaca mobil.

Polisi belakangan mengetahui bahwa Supriyadi ialah caleg Partai Perindo di Lubuklinggau dan selama ini memang sudah dikenal sebagai residivis perampok atau pencuri yang kerap beroperasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

"Mereka kelompok residivis antarprovinsi. Mereka rata-rata dari wilayah selatan Sumatera, Palembang. TKP ada di Jakarta, Tanggerang, termasuk di wilayah Bekasi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor AKP Benny Cahyadi, pada 19 Februari 2019.

Kasus ini diungkap berdasarkan dua laporan pada 13 Maret 2019. Korban kedua korban dirampok usai menarik uang tunai di salah satu kantor bank. Polisi segera menangkap komplotan perampok itu lima hari kemudian.

Dalam aksinya, para pelaku memecahkan kaca para calon korbannya. Mereka lebih dahulu memetakan objek vital seperti bank dan korbannya. Pelaku membuntuti korban sampai kemudian berhenti masuk ke daerah target lokasi yang sepi.

Di saat seperti itulah mereka beraksi. Seorang di antaranya berperan sebagai pemantau lokasi. Pelaku lain menggembosi ban mobil dengan kayu yang diruncingkan tajam dan sendal jepit hasil modifikasi mengunakan paku. Pelaku lain sebagai eksekutor di lokasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya