Berkas Tuntuan Selesai, Dua Hakim PN Jaksel Segera Diadili

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya yakni Hakim Iswahyudi Widodo dan Hakim Irwan.

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan berkas keduanya dilimpahkan ke tingkat penuntutan pada hari ini. Tim Jaksa kemudian akan menyusun surat dakwaan untuk keduanya dalam kurun waktu 14 hari masa kerja.

"Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Febri di kantornya, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2019.

Ratusan Karyawan PT PRLI Demo Lagi, Minta MA Lakukan Penggantian Majelis Hakim

Febri menambahkan, sudah ada sekira 25 saksi yang diperiksa untuk kedua tersangka tersebut. Unsur saksi meliputi, hakim, Direktur PT Dinamika Muda Mandiri, advokat atau pengacara, panitera, serta pihak swasta.

Seperti diketahui, pada perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan putusan perkara perdata yang sedang diproses Pengadilan Negeri Jaksel.

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Kelima tersangka itu yakni dua hakim PN Jaksel Iswahyudi Widodo, dan Irwan, serta Panitera Pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, yang diduga sebagai pihak penerima suap.

Tersangka pemberi suap, KPK menjerat advokat, Arif Fitrawan, pihak swasta, dan Martin P Silitonga yang juga merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran pidana umum.

Diduga, dua hakim PN Jaksel menerima uang suap untuk memuluskan penanganan perkara perdata yang sedang ditanganinya melalui panitera Muhammad Ramadhan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya