Menkumham Malu Indonesia Masih Gunakan KUHP Zaman Kompeni

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly mengungkapkan, hukum pidana yang digunakan di Indonesia saat ini, merupakan warisan masa kolonial Belanda. Dengan perkembangan zaman hingga saat ini, menurutnya, KUHP sudah waktunya disesuaikan. Ia pun mengungkapkan, pemerintah bersama DPR sedang melakukan revisi KUHP lama tersebut.

Itjen Kemenkumham Bicara soal Kemajuan Digital ke Anak Buah

“Saya berharap, tahun ini kita bisa selesaikan. Malu kita sebagai bangsa, kalau masih menggunakan hukum pidana yang 100 tahun lalu masuk, tahun 1915 masuk Indonesia. Sekarang sudah 2019, sudah 104 tahun ini,” kata Yasona, saat Seminar Nasional Arah Kebijakan Pembaruan Hukum Pidana, di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis 28 Maret 2019.

Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Menkumham menyadari secara politis dan sosiologis hukum pidana zaman kompeni yang masih diterapkan hingga saat ini menimbulkan masalah tersendiri. 

Wamenkumham Klaim Revisi KUHP untuk Atasi Over Kapasitas Lapas

“Karena itu, pembaruan hukum pidana yang bersifat komprehensif, yang telah dipikirkan oleh para ahli hukum pidana sejak tahun 1960-an dimaksudkan, guna menciptakan suatu kodifikasi hukum pidana nasional untuk menggantikan hukum pidana warisan kolonial," katanya.

Menurutnya, revisi KUHP saat ini dilakukan dengan semangat visioner dan mampu menjawab kebutuhan hukum nasional. Dengan mengakomodir nilai-nilai dari bangsa Indonesia, yang mempunyai banyak suku, adat, dan bahasa.

Bikin Agen Informasi Pemasyarakatan, Ini yang Dibidik Ditjen PAS

“Sistem nilai kita juga harus terakomodasi, nilai-nilai masyarakat juga harus dianut di dalam hukum kita. Tapi pada saat yang sama, jangkauan ke depannya jenis-jenis perbuatan pidana yang mungkin terjadi ke depan seperti apa,” paparnya.

Selain itu, Yasonna mengungkapkan, pembaharuan hukum pidana harus mampu adaptif dengan pergaulan hukum internasional. Serta, beriringan dengan era revolusi industri 4.0.

"Pembaharuan hukum pidana harus mempertimbangkan hal-hal lain di luar rumah hukum pidana yang berkembang secara dinamis, bahkan acap kali sulit diramalkan dan lintas batas negara, seiring dengan kemajuan teknologi, yang saat ini telah memasuki era revolusi industri 4.0," katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya