Dosen UNM yang Bunuh Rekannya Terancam Hukuman Mati

Dosen UNM yang bunuh rekannya jalani tes kejiwaan.
Sumber :
  • M Yasir/VIVA.co.id

VIVA – Kepolisian Resor Kabupaten Gowa masih mendalami kasus pembunuhan yang dilakukan Dosen Universitas Negeri Makassar, Wahyu Jayadi, terhadap rekan kerjanya sendiri, Siti Zulaeha. Jika terbukti melakukan pembunuhan secara terencana, pelaku bisa dijerat hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. 

DPR Ingatkan Polri Jangan Tutup-tutupi Orang Tertentu dalam Kasus Vina Cirebon

"Berbeda dengan persangkaan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana. Jika betul tersangka terbukti melakukan itu, maka akan dikenakan pasal ini, bisa terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Kassubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, Kamis, 28 Maret 2019.

Diketahui, Wahyu dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. Mangatas menegaskan, pihaknya dalam mengusut kasus tersebut berdasarkan fakta dan bukti-bukti. 

PN Jakarta Selatan Hari Ini Sidangkan Ayah Pembunuh 4 Anak Kandungnya di Jagakarsa

"Tim penyidik masih terus mendalami kasus ini. Soal pernyataan suami korban yang menduga pelaku melakukan pembunuhan berencana, itu tidak menjadi dasar polisi dalam menyelesaikan kasus," kata Mangatas. 

Tim penyidik Sat Reskrim Polres Gowa yang dipimpin oleh Iptu Muhammad Rivai, terus mendalami motif dan hubungan antara pelaku dan korban dalam kasus tersebut. Mangatas mengatakan, penyidik telah mendatangkan saksi tambahan, serta barang bukti melalui penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).

Kamaruddin Sebut Pihak yang Bermasalah di Balik Kasus Kematian Vina Cirebon, Siapa?

Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga juga menegaskan pihaknya tidak akan terpengaruh terhadap rumor yang berkembang. Ia menyebut, pada kasus pembunuhan tersebut, sejumlah rumor marak beredar di masyarakat, mulai terkait persoalan asmara hingga pembunuhan berencana. 

"Dugaan seperti itu di luar konteks penyidikan," kata Shinto saat dikonfirmasi. 

Sebelumnya diberitakan, suami korban, Sukri Tenri Gau mensinyalir jika istrinya Siti Zulaeha dibunuh akibat pelaku tak puas dengan keuntungan proyek pengadaan barang di tempat mereka bekerja. Oleh karena itu, Wahyu merencanakan untuk mengajak Zulaeha bertemu lalu menganiayanya hingga tewas. 

"Pembunuhan seperti ini tidak mungkin tanpa perencanaan yang matang," ucap Sukri yang juga menjabat Kepala Cabang Dinas Kehutanan Barru, Sulawesi Selatan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya