Bowo Sidik dan Dua Tersangka Lain Ditahan di Rutan KPK

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso, dan dua tersangka lainnya, yakni Indung dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Suap Bowo Sidik, Eks Bos Humpuss Transportasi Kimia Dituntut 2 Tahun

Ketiganya keluar dari gedung KPJ dengan menggunakan rompi oranye, Kamis malam, 28 Maret 2019. Mereka bertiga kompak bungkam saat digiring ke dalam mobil.

"BSP dan IND ditahan 20 hari pertama di rutan KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Eks Pimpinan Sarankan KPK Usut Politikus Pemberi Uang ke Bowo Sidik

Bowo tampak hanya tertunduk lesu ketika dihujani pertanyaan oleh wartawan. Dia bahkan sempat meminta sopir mobil tahanan segera tancap gas dari gedung KPK agar tak lagi jadi sasaran pertanyaan awak media.

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya dari PT Inersia, Indung, selaku tersangka suap distribusi pupuk.

KPK Tahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono

Selain Bowo dan Indung, tim KPK juga menjerat Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka. Para pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa intensif seusai diciduk dalam operasi tangkap tangan pada Rabu, 27 Maret 2019 hingga Kamis dini hari, 28 Maret 2019.

Basaria memaparkan, kasus ini bermula saat PT Humpuss Transportasi Kimia berupaya kembali menjalin kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) untuk distribusikan pupuk PT Pupuk Indonesia menggunakan kapal-kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HKT). Untuk merealisasikan hal ini, PT Humpuss minta bantuan Bowo Sidik Pangarso selaku pemilik PT Inersia.

"Pada tanggal 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT Pilog dengan PT HTK. Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia," ujar Basaria.

Atas bantuannya tersebut, Bowo meminta komitmen fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah US$2 per metric ton.

Untuk merealisasikan komitmen fee ini, Asty memberikan uang sebesar Rp89,4 juta kepada Bowo melalui Indung di kantor PT Humpuss Transportasi Kimia di Gedung Granadi, Rabu, 27 Maret 2019.

Setelah proses transaksi, tim KPK membekuk keduanya. Suap ini bukan yang pertama diterima Bowo dari pihak PT Humpuss Transportasi Kimia. Sebelumnya, kata Basaria, Bowo sudah terima sekitar Rp221 juta dan US$85.130 dalam enam kali pemberian di berbagai tempat, seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT Humpuss Transportasi Kimia.

"Uang diterima tersebut diduga telah diubah menjadi pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu seperti ditemukan tim KPK dalam amplop-amplop di sebuah kantor di Jakarta," kata Basaria.

Selain dari Humpuss, KPK menduga Bowo juga menerima uang dari pihak lain. Saat OTT kemarin, tim KPK menyita uang sekitar Rp8 miliar yang disimpan dalam 84 kardus.

"Hasil pemeriksaan, BSP mengaku amplop-amplop itu untuk dia mencalonkan diri kembali. Istilahnya sebagai serangan fajar," kata Basaria.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Bowo dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya