Raup Miliaran Hasil Menipu, Nenek Ini Pakai Cara Dimas Kanjeng

Nenek tersangka penipuan penggandaan uang
Sumber :

VIVA – Seorang nenek 61 tahun berinisial TP ditangkap anggota Kepolisian sektor Bontoala, karena dianggap melakukan penipuan. Nenek TP diduga menipu korbannya, dengan iming-iming penggandaan uang.

Kapolsek Bontoala, Komisaris Polisi Saharuddin mengatakan, nenek asal Kalimantan Utara itu diringkus di Kawasan Kampung Rambutan, Jakarta Timur pada Senin malam, 23 Maret lalu. Pelaku kemudian dibawa ke Makassar, guna menjalani proses hukum.

Tersangka diamankan, setelah pihak Kepolisian menerima laporan dari warga Makassar, Hafsah, korban yang mengaku ditipu Rp550 juta oleh tersangka dengan modus iming-iming penggandaan uang. Tersangka kepada korban, bisa menggandakan uang dari kelipatan Rp100 juta berubah menjadi Rp2 miliar. 

"Korban melaporkan telah berulang kali memberikan uangnya ke pelaku, karena diiming-iming bisa digandakan. Keduanya berkenalan sejak Maret 2017 lalu," kata Kompol Saharuddin, saat dikonfirmasi Jumat 29 Maret 2019.

Untuk meyakinkan korbannya, nenek TP terlebih dulu memperlihatkan selebaran tulisan tangan dengan judul "Anda Ingin Kaya?" dan "Kunci Mencari Rezki". Di dalamnya terdapat sejumlah paragraf berupa tulisan Arab disertai terjemahan. 

"Kertas-kertas itu yang diperlihatkan kepada korban-korbannya, dipakai supaya tampil meyakinkan. Korban mau menyerahkan uang seperti dalam kondisi terhipnotis, seperti model Kanjeng Dimas Pribadi di Probolinggo," ucap Saharuddin.

Selain Hafsah, ada tiga korban lainnya dari berbagai daerah yang datang melaporkan tersangka. Korban bernama Andi Norma dari Nunukan, Kalimantan Utara, mengaku telah menyetor uangnya sebanyak Rp500 juta. Lalu, korban Wiwik dan Ferdinand di Bekasi, masing-masing menyetor Rp100 juta. 

Total, nenek TP diduga meraup Rp1,2 miliar hasil menipu para korbannya. 

3 Tips Ini Bisa Buat Kamu Terhindar dari Penipuan Investasi

Saharuddin menegaskan, tersangka akan dijerat pasal berlapis dengan indikasi penipuan dengan empat korban, yakni Pasal 374 KUHP tentang Pidana Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. 

Sementara itu, polisi belum menemukan barang bukti uang tunai milik korban yang digelapkan tersangka. Saat ini, anggota Polsek Bontoala, akan melakukan pengembangan dengan mencari kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus penipuan penggandaan uang ini. (asp)

BTN Ajak Nasabah Tempuh Jalur Hukum Tuntaskan Kasus Dugaan Penipuan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Petani Ditipu Oknum Polwan Rp598 Juta, Polda Metro Jaya Sebut Pelaku Dipecat

Oknum polwan itu menipu dengan modus menjanjikan anak petani lolos seleksi polwan.

img_title
VIVA.co.id
21 Mei 2024