Pria di Malang Dibunuh gara-gara Hoax Dikira Informan Polisi

Polisi memperlihatkan tiga dari delapan tersangka pembunuhan seorang pria bernama Suyono di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis, 4 April 2019.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Polisi mengaku sudah mengetahui identitas satu di antara delapan tersangka pembunuhan seorang pria bernama Suyono (34 tahun) di Kota Malang, Jawa Timur. Satu tersangka yang buron itu berinisial Q, sementara tujuh yang lain sudah ditangkap.

Timnas Indonesia Sedang Berkembang, Pemain Vietnam Malah Pesta Narkoba

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Malang AKP Komang Yogi Arya Wiguna, tersangka Q sebetulnya tak terlibat penusukan, namun pemukulan dan pengeroyokan korban.

"Identitas sudah kami kantongi, sekarang masih dalam pengejaran. Doakan semoga segera tertangkap oleh polisi," katanya di Malang pada Jumat, 5 April 2019.

Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Kakek di Garut

Komang sebelumnya menyebut bahwa Suyono adalah korban salah sasaran. Sebab kedelapan tersangka terhasut kabar bohong alias hoax yang mengira Suyono informan polisi. Mereka mencurigai Suyono bertanggung jawab memberikan informasi kepada polisi tentang kejahatan penyalahgunaan narkoba sehingga seorang anggota keluarga pelaku ditangkap dan dipenjarakan oleh polisi.

"Seluruhnya termakan isu hoax bahwa yang bersangkutan atau korban merupakan informan polisi. Tuduhan itu tak berdasar," ujarnya.

Sebelum Diciduk, Pelaku Pembunuh Kakek di Garut Sempat Kabur ke Bandung dan Bekasi

Berdasarkan pemeriksaan terhadap ketujuh tersangka, dua di antara mereka, yaitu AW dan IL, menyebarkan rumor bahwa Suyono informan polisi. AW dan IL mengembuskan isu itu kira-kira dua pekan sebelum peristiwa pembunuhan.

AW dan IL memiliki hubungan keluarga. Motif keduanya mengajak teman-temannya untuk menganiaya Suyono karena mereka mencurigai Suyono-lah penyebab seorang kerabat mereka dipenjara karena kasus narkotika.

"Padahal," kata Komang, "itu tidak mendasar. Jadi murni salah sasaran. Keluarganya AW dan IL memang masuk penjara tapi, informasinya, sudah bebas."

Setelah menghasut teman-temannya untuk mengeroyok Suyono, AW dan B menjemput Suyono ke sebuah kafe. Sedangkan IL bersama lima rekan laki-lakinya menunggu di Jembatan Pasar Gadang. Setelah Suyono tiba di lokasi, pelaku langsung menghajar korban.

Suyono tewas dengan empat luka tusuk di bagian, dada, pinggang, dan perut. Mayatnya ditemukan di Jembatan Pasar Gadang pada Selasa lalu.

Kedelapan pelaku pengeroyokan itu, antara lain dua wanita AW (21 tahun) dan B (15 tahun); SW (20 tahun), ADY (23 tahun), I (17 tahun), D (17 tahun), dan K (15 tahun). Tersangka Q (18 tahun) masih buron.

Lima tersangka di antaranya dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun. Sedangkan AW dan IL, yang diduga dalang pembunuhan itu, turut dijerat subsider pasal 340 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya