Mantan Dirut Jasindo Divonis Tujuh Tahun Penjara
Rabu, 10 April 2019 - 20:55 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Edwin Firdaus
Perbuatan Budi dinilai, memenuhi unsur Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Atas putusan tersebut, Budi dan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. (asp)
Usut Dugaan Korupsi di PT Jasindo, KPK Sebut Kerugian Negaranya Capai Rp36 Miliar
KPK saat ini tengah mengusut dugaan kasus korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) (Persero), negara harus rugi hingga Rp 36 miliar.
VIVA.co.id
2 Juli 2024