Idrus Marham Yakin Divonis Bebas

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, meyakini tidak terbukti menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1. Dia yakin divonis bebas lantaran berdasarkan fakta-fakta persidangan selama ini tidak terbukti sebagaimana dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pelantikan KNPI Sumbar, Idrus Minta Pemuda Berani Hadapi Persaingan

"Kotjo yang punya proyek mengatakan Idrus itu enggak paham sama sekali (proyek PLTU Riau-1)," kata Idrus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 16 April 2019.

Sementara, berkaitan dengan tuduhan KPK bahwa Idrus menerima suap dari pengusaha Johannes B Kotjo karena butuh dana untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar, juga telah dibantah Eni Maulani Saragih.

Temui Idrus Marham, Pengurus KNPI Bahas Soal Amandemen UUD 1945

"Eni mengatakan ada perubahan arah politik yang tadinya Idrus calon Ketum jadi tidak jadi. Berarti uang-uang enggak jadi ke Idrus," kata mantan Menteri Sosial itu.

Sebelumnya Idrus Marham dituntut Jaksa KPK bersalah dan harus menjalani hukuman 5 Tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Edhy Prabowo, Menteri Ketiga Era Jokowi yang Jadi Tersangka KPK

Idrus kecewa dengan tuntutan itu. Menurut dia, harusnya Jaksa KPK melihat fakta sidang, sehingga menuntut bebas dirinya.

"Saya sebenarnya minta tadinya Jaksa harus berdasarkan fakta dan harus berani membuat terobosan hukum. Kalau memang faktanya tidak ada, ya tuntut saya bebas dong," ujarnya.

Seharusnya Idrus menjalani sidang putusan pada hari ini. Namun majelis hakim menunda sidangnya karena alasan pemilu.

"Tadinya kami perkirakan sidang bisa digelar pada pukul 15.30 WIB. Namun hakim anggota saya sudah memesan tiket untuk ikut pemilu di daerahnya jam 16.00 WIB, jadi sidang kami tunda hingga 23 April pekan depan," kata Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 16 April 2019.

Ditemui wartawan, Idrus mengaku kecewa karena sidang putusan itu ditunda karena alasan sebagian majelis hakim harus kembali ke daerahnya masing-masing untuk pemilu. "Kalau saya tahu saya enggak bakal datang," kata Idrus.

Meski begitu, Idrus mengaku tetap menghormati proses hukum yang berlaku, terlebih penundaan sidang karena hakim ingin menggunakan hak pilihnya pada pemilu.

"Dari awal itu saya menghormati seluruh proses yang ada. Penundaan ini adalah menjadi kewenangan majelis, tentu ada juga dan penasihat hukum saya tadi, maka ya saya ikut saja bagaimana proses-proses yang ada ini," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya