Kisah TKW Dijerat Hukum Pancung karena Dituduh Punya Ilmu Sihir

Sumartini, TKW asal NTB
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Satria Zulfikar (Lombok)

VIVA – Raut wajah Sumartini binti M. Galisung terlihat sangat lega, ketika tiba di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat, Kamis 25 April 2019. Tenaga kerja wanita atau TKW asal Desa Kukin, Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa ini baru saja bebas, setelah dipenjara sepuluh tahun di penjara wanita Annisa Al-Malaz Riyadh, Arab Saudi.

Delapan Copet di WSBK Mandalika Divonis Satu Tahun Penjara

Ibu dua anak ini bebas pada Selasa 23 April 2019. Sebelum bebas, pengadilan tingkat pertama Riyadh memvonisnya hukuman mati, karena dituduh memiliki ilmu sihir.

Dia mengajukan banding atas vonis pancung tersebut, hingga pengadilan tingkat banding memvonis sepuluh tahun penjara dengan 1.000 kali hukuman cambuk.

Lowongan Masinis Perempuan di Saudi Dibanjiri 28 Ribu Pelamar

Sumartini menjelaskan, awal kisah kelamnya di negeri orang terjadi pada Desember 2008 silam. Saat itu, adik majikannya bernama Abtisam (19) menghilang dari rumah. Majikannya bernama Saad Muhammad Al-Dwiyan merasa ada kejanggalan atas hilangnya sang adik.

“Adiknya hilang dalam keadaan rumah terkunci dan kunci dipegang istri majikan. Saya dituduh melakukan sihir, sehingga Abtisam hilang,” ujar Sumartini.

Remaja 17 Tahun di Bima NTB Diperkosa Saat Pulang BAB di Sungai

Sumartini dituduh memiliki ilmu gaib dan menculik korbannya. Dia dipaksa mengaku memiliki ilu sihir. Tindakannya yang tidak mau mengaku atas kesalahan yang tidak pernah dilakukan, membuatnya harus merasakan pedih penyiksaan. Mulai dari disetrum, dipukul, hingga ditingalkan sendiri di tengah gurun dalam keadaan diikat.

“Dia (majikan) tuduh saya memiliki ilmu sihir, biar adiknya pergi. Terus saya disekap satu bulan satu minggu. Saya disiksa, dipukul, diikat, disetrum. Karena, katanya kunci pintu dipegang ibu (istri majikan), bagaimana mungkin dia bisa buka pintu kalau kunci enggak ada,” ujarnya.

Tidak hanya Sumartini, rekannya Warnah binti Warta Niing asal Karawang, Jawa Barat, yang berbeda majikan, dituduh terlibat bersama Sumartini menghilangkan Abtisam. Sebab, ditemukan ajimat dalam kamar Warnah. 

Sementara itu, Sumartini terus disiksa majikan hingga terpaksa harus berbohong, karena tidak kuat dengan penyiksaan yang bertubi-tubi.

Gubernur NTB, Zulkieflimansyah menyerahkan tanah dan air ke Presiden Jokowi

Makna Air Narmada dan Tanah Tambora yang Dibawa Gubernur NTB ke IKN

Gubernur dari seluruh provinsi di Indonesia mengunjungi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dengan membawa tanah dan air dari masing-masing daerah.

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2022