Idrus Marham Ajukan Banding

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, terkait kasus PLTU Riau-1. Idrus mengajukan banding melalui penasihat hukumnya.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

"Tim pengacara Idrus Marham telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim perkara atas nama saudara Idrus Marham," kata Penasihat Hukum Idrus Marham, Samsul Huda pada wartawan, Selasa 30 April 2019.

Samsul menjelaskan, alasan pihaknya ajukan banding, di antaranya banyak fakta-fakta persidangan yang tak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Terungkap, Syahrul Yasin Limpo Pernah Minta Anak Buahnya Hapus Bukti Catatan Keuangan

"(Kedua) penerapan hukum, khususnya Pasal 55 tentang Penyertaan tidak sesuai fakta dan peran Idrus Marham," kata Samsul.

Selanjutnya, kata Samsul, fakta-fakta hukum yang dinilai penting, justru tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. "Selain dan selebihnya, nanti akan kami tuangkan secara lengkap dalam memori banding," tambahnya.

Ternyata SYL Pakai Uang Peras Pejabat Kementan untuk Renovasi Rumah dan Perawatan Keluarga

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Idrus Marham dengan hukuman tiga tahun penjara, karena dianggap terbukti terima suap terkait pengurusan proyek PLTU Riau-1. Selain penjara, mantan menteri sosial itu juga diganjar denda Rp150 juta subsidier atau dua bulan kurungan. (asp)

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang dakwaan

Dirjen Kementerian Pertanian Bela-belain Patungan Rp500 Juta Buat Beliin Mobil Anaknya SYL

Mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementerian Pertanian (Kementan), Arief Sopian mengatakan bahwa dirinya pernah diminta untuk mencarikan uang untuk membelikan mo

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024