Banyak Aset Milik Andhi Pramono yang Disita KPK, Totalnya Capai Rp76 M di Kasus TPPU

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • KPK.go.id

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menyita aset milik mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terbaru, KPK menyita sebidang lahan tanah milik Andhi dengan jumlah dua ribu meter lebih di Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dirjen Kementerian Pertanian Bela-belain Patungan Rp500 Juta Buat Beliin Mobil Anaknya SYL

"Tim penyidik kembali menemukan aset bernilai ekonomis lainnya berupa tanah dengan luas 2.597 M2 yang terletak di Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Sumsel," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin, 1 April 2024.

Ali menjelaskan total sampai dengan saat ini KPK telah menyita sejumlah aset Andhi Pramono dengan total Rp76 miliar.

Saksi Ungkap Kaca Mata SYL Dibeli Pakai ‘Uang Haram’ Kementerian Pertanian

"Sejauh ini nilai total aset yang sudah disita sekitar Rp76 miliar. Dan, masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata Ali.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Abah Anton Ngaku Tak Kapok Maju Pilkada Kota Malang: Ulama Milih Kita untuk Lakukan Perubahan

Dia menambahkan, proses penyitaan aset Andhi Pramono dilakukan bertujan untuk mengusut aliran dana dari Andhi Pramono.

"Dalam upaya mengungkap dan menelusuri aliran uang dari Tersangka AP yang kemudian digunakan untuk mengaburkan asal usul penerimaannya," kata dia.

"Selanjutnya dilakukan penyitaan dan pemasangan papan pengumuman sita di lokasi tersebut," ujar Ali.

Pun, Ali menyebut sampai dengan saat ini pihaknya tetap menelusuri asal muasal aliran dana Andhi Pramono.

"Pengumpulan alat bukti serta pencarian aset-aset lainnya masih terus berlanjut dalam upaya melengkapi berkas penyidikan dugaan perkara TPPU tersangka dimaksud," tegasnya.

Divonis 10 Tahun bui di Kasus Gratifikasi

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor jatuhi hukuman kepada eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono selama 10 tahun penjara terkait dengan kasus gratifikasi buntut dari pamer harta kekayaan atau flexing.

Vonis Andhi dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 1 April 2024. Hakim menyatakan terdakwa Andhi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata hakim ketua Djuyamto di ruang sidang Pengadilan Tipikor.

Hakim juga menghukum Andhi untuk bayarkan denda sebanyak Rp1 miliar dalam kasus gratifikasi. Jika Andi tak bisa bayar, maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan lamanya.

"Pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya