Sofyan Basir Ajukan Praperadilan, KPK: Pasti Kami Hadapi

Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap melawan gugatan praperadilan Dirut nonaktif PLN, Sofyan Basir. Meski KPK belum menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan Praperadilan Eks Karutan Ditolak, KPK: Dari Awal Kami Sangat Yakin

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengaku pihaknya belum menerima surat dari PN Jaksel terkait jadwal sidang praperadilan Sofyan Basir.

"Tadi saya cek ke biro hukum, suratnya belum diterima. Tapi kalau benar mengajukan praperadilan, silakan saja, pasti akan kami hadapi," kata Febri kepada wartawan, Minggu 12 Mei 2019.

Febri menjelaskan bahwa pihaknya meyakini seluruh komponen dalam menjerat Sofyan sebagai tersangka sudah terpenuhi. Karena itu, KPK optimis tak ada celah menggugurkan penetapan tersangka tersebut.

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Karutan KPK, Status Tersangkanya Tetap Sah

"Karena KPK yakin dengan aspek prosedural atau hukum acaranya dan substansi dalam penanganan perkara ini. Apalagi sejumlah pelaku kan sudah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap," kata Febri.

Sofyan Basir mengajukan praperadilan terkait kasus yang menjeratnya sebagai tersangka KPK. Dia resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Jaksel dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL pada Rabu, 8 Mei 2019.

KPK Optimis Praperadilan Mantan Karutan Akan Ditolak Hakim

Pada gugatannya, Sofyan menyoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK. Selain itu, dalam provisinya, ia meminta hakim memerintahkan KPK selaku termohon untuk tak melakukan tindakan hukum apapun terhadap dirinya.

Tindakan hukum dimaksud itu meliputi pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, serta penyitaan. Lalu, tak melimpahkan berkas perkara dari tahap penyidikan ke penuntutan. (ren)

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang mengenakan rompi oranye

Pakar Hukum Trisakti: Gugatan Praperadilan Panji Gumilang Bakal Ditolak di PN Jaksel

Gugatan Praperadilan Panji Gumilang Bakal Ditolak di PN Jaksel, Begini Alasannya

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024