Dua Sekretaris Komisi Diperiksa KPK Terkait Bowo Sidik

Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua Kepala Bagian Sekretariat di DPRm terkait kasus suap jasa pengakungkatan distribusi pupuk. Kedua saksi tersebut adalah Dewi Resmini selaku Kabag Sekretariat Komisi VI DPR dan Kabag Sekretariat Komisi VII DPR, Nanik Herry Mukti.

Atasi El Nino, Menteri Pertanian: Pemerintah Siapkan Pompanisasi dengan Biaya Rp5,8 Triliun

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung dari PT Inersia. Indung sejatinya tangan kanan tersangka Bowo Sidik Pangarso.  

"Kedua saksi dipanggil untuk lengkapi berkas tersangka IND (Indung)," kata Febri, Senin 20 Mei 2019.

Polisi Bongkar Penimbunan 50 Ton Pupuk Subsidi di Makassar, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut menyatakan mengendus dugaan keterlibatan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), terkait kasus suap jasa angkut dan distribusi pupuk.

KPK menduga Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka tak main sendiri dalam kasus itu.

Dirut Pupuk Indonesia Minta Pemerintah Lanjutkan Program Gas Murah, Ini Alasannya

Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menanggapi pemeriksaan Komisaris PT Humpuss, Theo Lykatompesy dan Manager Keuangan PT HTK, Mashud Masdjono, waktu itu.

"Dari identifikasi yang kami temukan tidak mungkin dia (Asty Winasti) berbuat sendiri. Nah, itu yang sedang kami telusuri, bagaimana sebenarnya mekanisme di PT HTK tersebut, sehingga kami perlu juga memeriksa beberapa pihak, dan juga MOU atau kerja sama itu kan kerja sama korporasi," kata Febri.

Kendati begitu, Febri enggan membuka secara terang terkait dugaan perintah dari petinggi atau rapat-rapat direksi PT HTK kepada Asty untuk menyuap Anggota Komisi VI DPR, fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso.

Namun, dipastikan Febri, pihaknya sedang menelusuri keterlibatan petinggi PT HTK dalam kasus tersebut.

"Kalau substansinya kami tidak bisa sampaikan, kalau materi yang lebih tekhnis tidak bisa kami sampaikan. Tetapi, itu tentu jadi poin yang kami telusuri ya, apakah misalnya tersangka Asty ini dia berbuat sendiri. Tapi apa mungkin dia berbuat sendiri?" kata Febri.

Pada perkara ini, KPK juga telah menggeledah Kantor PT Humpuss Transportasi Kimia di Gedung Granadi, pada 30 Maret 2019. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen terkait dengan kerja sama pengapalan produk Pupuk Indonesia.

Kendati begitu, sejauh ini, KPK baru menjerat tiga orang tersangka kasus ini. Mereka yakni, anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso serta anak buahnya dari PT Inersia, Indung, dan Marketing Manager PT Humpuss, Asty Winasti. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya