Polisi Bongkar Penimbunan 50 Ton Pupuk Subsidi di Makassar, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Pupuk bersubsidi. (ilustrasi)
Sumber :

Makassar – Praktik penimbunan pupuk bersubsidi jenis Phonska di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dibongkar polisi. Penimbunan pupuk subsidi sebanyak 50 ton itu ditemukan jajaran Resmob Polda Sulsel.

2 Debt Collector yang Hendak Ambil Paksa Mobil Polisi di Palembang Jadi Tersangka

Panit Resmob Polda Sulsel Iptu Sunardi mengatakan, pengungkapan pupuk subsidi itu melibatkan ada empat orang sebagai pelaku pengumpul pupuk yang telah membuat langka di tingkat petani. Total ada 50 ton pupuk bersubsidi dengan diangkut empat buah truk.

"Telah dilakukan penyelidikan dan ditemukan di Gudang Lantebung barang bukti pupuk subsidi kurang lebih 50 ton," ujar Iptu Sunardi kepada wartawan dikutip Selasa, 18 Maret 2024.

Kembangkan Produk Urea dan Amonia, Pupuk Indonesia Gandeng BUMN Brunei BFI

Pupuk bersubsidi.

Photo :

Dia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa di Kawasan Pergudangan Lantebung, Gudang Garuda, Kelurahan Lantebung, Kecamatan Biringkanaya, kota Makassar telah dilakukan praktik penimbunan pupuk subsidi.

Polisi Periksa 21 Saksi Terkait Kasus TPPU yang Jerat Ahli Nuklir UGM

"Pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat ke kami jika di Kawasan Pergudangan Lantebung telah dilakukan praktik penimbunan pupuk subsidi," katanya.

Dari hasil pengungkapan itu, kata Sunardi, pihaknya meringkus empat orang pelaku yakni MR (25), SY (19), RT (32) dan W (16). Keempat pelaku ini bertugas sebagai transporter atau pengantar pupuk ke gudang tersebut untuk digelapkan. Selain empat orang pelaku, pihak kepolisian juga menemukan empat unit mobil truk yang digunakan mengangkut berisikan puluhan ton pupuk bersubsidi.

"Jadi pelaku ini sebenarnya tugasnya di transporter yang menggelapkan pupuk itu ke Gudang Lantebung atau gudang lain di bongkar di situ," beber Sunardi.

Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa pupuk tersebut akan dijual ke sejumlah kabupaten. Dari pengungkapan itu, kata Sunardi, dilakukan atas dasar maraknya keluhan masyarakat terkait langkahnya pupuk di lapangan.

"Mereka mengaku bahwa barang itu akan dijual di kabupaten. Tentu dengan cara seperti itu membuat pupuk langkah dan masyarakat banyak mengeluhkan terkait kelangkaan pupuk. Sehingga kami dari Resmob Polda melakukan penyelidikan atas kasus penggelapan pupuk tersebut," ungkap Sunardi.

Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulsel. Adapun untuk satu orang pelaku hanya dikenakan wajib lapor dikarenakan masih di bawah umur. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan dengan menelusuri pelaku lain yang terlibat di dalamnya.

"Sampai saat ini ada empat orang. Tiga di antaranya ditahan yang satunya masih anak di bawah umur hanya kami minta wajib lapor. Untuk selanjutnya kasus ini masih kita kembangkan," terangnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya