Suryanto, Orang yang Seret Eggi Sudjana dan Laporkan Prabowo

Prabowo Subianto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Heboh beredar Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap pelapor calon Presiden Prabowo Subianto tertulis sebagai terlapor. Surat ini dikeluarkan Polda Metro Jaya dan ditujukan kepada kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

img_title Kasus Penyadapan Listyo Sigit dkk Terhadap Prabowo Dinilai Tindakan Makar yang Tak Bisa Ditoleransi

Surat tersebut dikeluarkan pada 17 Mei 2019. Dikeluarkannya SPDP ini sesuai rujukan Pasal 109 ayat (1) KUHAP, Pasal 14 ayat (1) huruf g, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, kemudian laporan polisi nomor LP/B/0391/IV/2019/Datro, tanggal 23 April 2019 atas nama pelapor DR. Suriyanto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian juga berdasarkan rujukan dari dua surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, surat Kapolda Metro Jaya.

img_title Yusril Tegaskan Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Tak Terkait Makar

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap pelapor Prabowo Subianto.

Berdasarkan dengan rujukan tersebut, bahwa pada tanggal 17 Mei 2019, telah dimulai penyidikan yang diduga perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/ makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

img_title Diperiksa soal Dugaan Makar, Saiful Mujani: Buktinya Ada di Kepala Semua

Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Jo. Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan atau tempat lainnya dengan tersangka DR. H. Eggi Sudjana yang diduga dilakukan secara bersama-sama dengan terlapor lainnya dalam rangkaian peritiwa perkara tersebut.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap pelapor Prabowo Subianto.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) itu diteken oleh Wadir Dirreskrimum, AKBP Ade Ary Syam Indradi. Surat kepada kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, surat ini juga sudah dikirim kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, DR. Suriyanto sebagai pelapor, dan Prabowo Subianto sebagai terlapor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti diketahui bahwa surat ini hanya pemberitahuan dimulainya penyelidikan dalam kasus laporan dugaan makar terhadap para terlapor. Dalam hal ini, status Prabowo Subianto masih sebagai terlapor. Beberapa orang memang dilaporkan DR. Suriyanto, tapi baru Eggi Sudjana yang ditetapkan sebagai tersangka.

Surat pemanggilan dengan pelapor yang sama dan kasus yang sama juga sudah dikeluarkan Polda Metro Jaya terhadap pemimpin Pondok Pesantren Al-Hilal, Ansuf Idrus Sambo atau yang dikenal Ustaz Sambo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut