Jualan Sabu, Kades di Sumsel Dicokok Polisi

Kades di Sumsel terjaring kasus narkoba.
Sumber :
  • Sadam Maulana/VIVA.co.id

VIVA – Satres Narkoba Polres Muara Enim mengamankan seorang oknum Kepala Desa Muara Meo, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Pria tersebut adalah Fajasa Abdi (37), yang dibekuk petugas karena diduga menjadi bandar narkoba.

Jokowi Teken UU Desa, Kades Bisa Menjabat Maksimal 16 Tahun

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada oknum kepala desa yang sering melakukan transaksi narkoba di kediamannya di Dusun I Desa Muara Meo, Senin 20 Mei 2019.

Dari informasi itu personil Satres Narkoba Polres Muara Enim lalu melakukan penyelidikan. Polisi pun lalu mendapati kebenaran, bahwa pelaku sering berada di tempat kejadian perkara untuk menunggu pelanggan yang hendak membeli narkoba jenis sabu-sabu.

Selesai Periksa Eks Gubernur Babel Terkait Kasus Pemalsuan, Bareskrim Sita Dokumen BSB Ini

Tidak ingin kecolongan, petugas langsung menghampiri oknum kepala desa tersebut. Maka saat pelaku sedang berada di depan rumahnya personil langsung menghampiri dan mengamankannya.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan rongga badan dan kediamannya hingga ditemukan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 8,51 gram dan satu sekop dari pipet plastik.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Kemudian turut diamankan pula dua unit handphone, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, satu butir amunisi aktif, dan satu unit mobil merek Honda Civic warna hitam.

"Tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkap Kepala Polres Muara Enim, AKBP Afner Juwono, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Putu Suryawan, Selasa 21 Mei 2019.

Menurutnya, tersangka ini sudah lama menjadi target, dan bahkan selama satu bulan ini gerak geriknya terus djawasi. "Hingga pada saatnya kita melakukan penangkapan terhadap tersanka di kediamannya," kata Putu Suryawan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fajasa dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 114 dan 112 dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya