Gus Nur Terdakwa Penghina NU Didampingi 11 Pengacara di Sidang Perdana

Gus Nur usai diperiksa di Polrestabes Surabaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA – Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menjalani sidang perdana dalam perkara pencemaran nama baik yang menyebut-nyebut Nahdlatul Ulama di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 23 Mei 2019. Di persidangan, dia didampingi sebelas pengacara untuk melawan satu Jaksa Penuntut Umum.

GP Ansor Ungkap Makna Gowes 90 KM, Simbol Perjuangan Menuju Indonesia Emas 2045

Gus Nur hadir dengan busana koko dan peci putih biasa dia pakai saat tampil di muka umum. Sejumlah pendukungnya ikut hadir. Diketuai hakim Slamet Riyadi, sidang mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Basuki Wiryawan.

Gus Nur didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Terdakwa mengunggah video dengan judul (akun) 'Generasi Muda NU penjilat'," kata jaksa dalam dakwaannya.

Pendeta Gilbert Olok-olok Salat dan Zakat, PBNU: Kami Umat Islam Diajarkan untuk Menahan Emosi

Video itu tersebar pada akhir 2018. Isinya ialah penyampaian terdakwa yang menyinggung pemuda NU. Ucapan tak pantas juga dilontarkannya dalam video tersebut. "He, generasi Muda NU .. t**k. Kalau kamu laki-laki, kamu lebih ganteng mana sama aku," ujar Gus Nur dalam video itu.

Video itu tersebar di media sosial dan viral. Pelapor, Makruf Syah, mengetahui video itu dari grup Pengurus Wilayah NU pada September 2018. Dia pun kemudian melaporkan terdakwa ke Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor yang Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif

Terdakwa Sugi ogah menggunakan kesempatannya untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas atas surat dakwaan jaksa. Pengacaranya, Ahmad Khozinuddin, memilih langsung ke pembuktian. "Kami memilih melanjutkan ke persidangan," ujarnya.

Usai sidang, Gus Nur mengaku tidak melakukan persiapan atas perkara yang membelitnya. Dia mengaku mengikuti proses hukum saja. "Enggak melakukan persiapan apa-apa saja, saya mengalir saja seperti angin dan air," katanya.

Gedung Kampus UNU Gorontalo. (Foto: UNU Gorontalo).

Rektor UNU Gorontalo Resmi Dilaporkan Polisi atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo, Amir Halid kini terus berlanjut dan belasan korbannya sudah melapor ke Polisi.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024