Amien Rais Penuhi Panggilan Polisi

Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais (tengah)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA - Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional, Amien Rais, memenuhi panggilan kedua dari polisi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan upaya makar dengan tersangka Eggi Sudjana. Tak banyak yang ia katakan setiba di Markas Polda Metro Jaya. Amien mengaku sehat sehingga siap memenuhi panggilan.

"Sangat sehat," katanya di lokasi, Jumat, 24 Mei 2019.

Mantan Ketua MPR itu mengaku akan memberikan keterangan usai pemeriksaan selesai. Dia sendiri ditemani lima orang saat tiba di sana.

"Nanti saya kasih press conference yang mantap," ujar dia.

Eggi mulai ditahan sejak Selasa, 14 Mei 2019. Dia masuk rumah tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB dan akan ditahan sampai 20 hari ke depan.

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Penetapan itu berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.

Dia dilaporkan oleh caleg PDIP, S. Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi, berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.

Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, Jumat, 19 April. Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Terkait status tersangkanya ini, Eggi telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ase)

Wakil Menkumham Sebut Pemerintah Usulkan Ubah Beberapa Substansi RKUHP
Gus Samsudin

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Gus Samsudin, yang juga dikenal dengan nama Jadab, menyatakan bahwa ia merasa bahagia berada di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas pembuatan video viral.

img_title
VIVA.co.id
6 Maret 2024