Mau Tunaikan dan Salurkan Zakat Fitrah, Ini Ketentuannya

Zakat Fitrah di Masjid Istiqlal. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA - Satu-satunya jenis zakat yang terkait secara langsung dengan ibadah puasa Ramadan adalah zakat fitrah. Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap jiwa muslim yang berada di bulan Ramadan, baik orang dewasa maupun anak-anak, termasuk yang meninggal di bulan Ramadan tetap ditunaikan zakat fitrahnya.

Terpopuler: Ramalan Zodiak Taurus Hari ini, hingga Gejala Bahaya Diare

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf M. Fuad Nasar di Jakarta, Sabtu, 25 Mei 2019, mengemukakan sejalan dengan ketentuan syariah dan kontekstualisasi kehidupan beragama di Tanah Air, zakat fitrah dapat berupa beras (makanan pokok) atau dapat diganti dengan uang yang senilai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Syarat dan tata cara penghitungan zakat fitrah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014.

Menurut Fuad Nasar, PMA memberi panduan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari.

Bolehkah Menyalurkan Zakat Fitrah Langsung ke Kaum Dhuafa Tanpa Melalui Panitia Zakat Fitrah?

"Beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras," katanya.

Mengenai waktu membayar zakat fitrah, Fuad menjelaskan bahwa itu dimulai sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri tanggal 1 Syawal. "Zakat fitrah disalurkan kepada fakir miskin paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri," tegasnya.

Mengapa Tidak Boleh Membayar Zakat Fitrah Saat Telah Memasuki Idul Fitri?

"Setiap daerah bisa berbeda nilai zakat fitrahnya bila diukur dengan nilai uang sesuai harga makanan pokok yang dikonsumsi dalam suatu keluarga," sambung Fuad Nasar yang juga pernah menjabat sebagai Anggota dan Wakil Sekretaris BAZNAS tahun 2004 sampai 2015.

Penyaluran zakat fitrah menurut ketentuan sunah nabi, kata Fuad, diprioritaskan untuk kecukupan pangan dan kegembiraan fakir miskin menyambut hari raya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad Saw. "Rasulullah telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataan yang keji dan sia-sia dan untuk menjadi makanan bagi orang yang miskin." (HR Abu Daud dan Ibnu Majah).

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf mengimbau panitia zakat fitrah di masjid-masjid dan musala, termasuk apabila ada lembaga zakat yang menerima titipan zakat fitrah, agar menyalurkannya kepada fakir miskin yang berhak secara tepat dan benar serta melaporkan rekapitulasi data penerimaan dan penyaluran zakat fitrah ke BAZNAS setempat dengan tembusan kepada Kementerian Agama untuk kepentingan integrasi data zakat secara nasional.

Fuad Nasar mengajak Kementerian Agama di setiap provinsi supaya memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah di wilayah masing-masing. Peran aparatur negara adalah memastikan zakat fitrah yang dihimpun dari umat dapat disalurkan sesuai dengan ketentuan agama.

"Kita tidak ingin mendengar adanya berita bahwa zakat fitrah dikelola tanpa panduan. Misalkan, hak amilnya dibagi-bagi melampaui ketentuan dan sebagainya. Kami yakin panitia zakat fitrah di masjid dan musala pada umumnya adalah orang-orang yang alim dan terpercaya di lingkungan masyarakatnya," tutur Fuad.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya