Pemudik Peserta JKN-KIS Bisa Berobat dengan KTP di Serang-Cilegon

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Cabang Serang, Khaterine Manurung.
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

VIVA – Bagi pemudik berstatus peserta JKN-KIS yang berada di Serang-Cilegon, namun lupa membawa kartu peserta BPJS Kesehatan, tetap bisa mendapatkan pelayanan fasilitas Kesehatan (Faskes). Caranya, dengan menunjukkan kartu identitas KTP, dan petugas BPJS atau pegawai di loket pendaftaran akan mengeceknya. Asalkan, kepesertaan BPJS-nya dalam status aktif.

Dukung Pers Sehat, BPJS Kesehatan Kembali Raih Penghargaan Bergengsi

"Selama masih aktif, dengan menunjukkan KTP-nya, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan," kata Khaterine Manurung, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Cabang Serang, saat ditemui di kantornya, Senin 27 Mei 2019.

Sebanyak 106 puskesmas, 17 rumah sakit, dan 18 klinik yang bekerja sama siap melayani pemudik di Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Lebak, Pandeglang, hingga Kota Cilegon.

WAML Gelar Kongres ke-28 di Batam, Sejumlah Isu Akan Dibahas

Bagi peserta JKN-KIS dari luar daerah, kemudian mengalami sakit di Banten, tetap bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. 

"Peserta JKN-KIS yang sedang mudik, membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, dapat mengunjungi fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerjasama dengan BPJS," katanya.

Di Universitas Harvard, Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Jurus Capai UHC dalam 10 Tahun

Khaterine menerangkan kalau Faskes terdekat, seperti puskesmas tutup, maka bisa mendatangi IGD RS terdekat untuk mendapatkan pelayanan media dasar. Pelayanan hanya bisa dilakukan bagi peserta JKN-KIS aktif, yaitu rutin membayar iuran.

"Pada kondisi darurat, seluruh faskes wajib memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS. Faskes juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta," lanjut dia. (ren)

BPJS Kesehatan ajak untuk rutin membayar iuran kepesertaan JKN tepat waktu

BPJS Kesehatan Ingatkan Masyarakat Bayar Iuran JKN Tepat Waktu

BPJS Kesehatan mengajak seluruh peserta JKN, khususnya peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri rutin membayar iuran kepesertaan JKN tepat waktu.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024