Hormati Vonis Neneng, KPK Kejar Aktor Lain di Kasus Suap Meikarta

Terdakwa kasus dugaan suap perizinan Meikarta Neneng Hasanah Yasin menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyambut baik vonis Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.

BPK Janji Usut Oknum Auditor yang Palak Kementan Rp 12 Miliar Agar Dapat WTP

Neneng divonis tiga tahun penjara, karena terbukti menerima suap atas pengurusan izin proyek Meikarta.

"Kami hargai dan kami menghormati putusan pengadilan itu. Nanti, tentu jaksa penuntut umum akan mempelajari lebih lanjut, apakah akan dilakukan upaya hukum banding atau diterima," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 29 Mei 2019.

Temuan Awal KPK: TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Capai Rp 100 Miliar

Selain itu, menurut Febri, pihaknya tengah mencermati bisa tidaknya kasus ini dikembangkan ke pihak lainnya yang diduga ikut terlibat skandal suap puluhan miliar tersebut.

"Kami sedang mengembangkan peran peran pihak lain, selain orang orang yang sudah diproses itu. Nanti, Jaksa yang akan mengajukan analisisnya dan rekomendasinya kepada pimpinan untuk proses pengembangan perkara," kata Febri.

Kejagung Periksa Staf Perusahaan Harvey Moeis soal Kasus Korupsi Timah

Namun, saat disinggung ke mana arah pengembangan, Febri masih enggan merincikannya. Tetapi, sejumlah nama sejatinya sudah diungkapkan dalam persidangan.

"Jadi, sepanjang ada bukti yang kami temukan, maka KPK akan menelusuri peran pihak lainnya dalam kasus ini," tambah Febri. (asp)

Ganjar Pranowo bersama para relawan pendukungnya.

Balas Prabowo, Ganjar Ingatkan "Yang Kerja Sama Saja Bisa Ganggu"

Ganjar Pranowo merespons pernyataan Prabowo Subianto tentang pihak yang tidak mau diajak kerja sama agar jangan mengganggu pemerintahannya pada periode 2024-2029.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024