Ganggu Penerbangan, Polisi Ponorogo Sita 18 Balon Udara

Balon-balon udara disita aparat Polres Ponorogo, Jawa Timur, dari warga pada Jumat, 7 Juni 2019.
Sumber :
  • Polda Jatim

VIVA – Kepolisian Resor Ponorogo, dibantu personel Tentara Nasional Indonesia melaksanakan operasi balon udara di sejumlah kecamatan pada Jumat 7 Juni 2019. Hasilnya, sedikitnya 18 balon udara dan puluhan petasan disita dari rumah-rumah warga. Belasan balon udara itu disita, karena dinilai mengganggu aktivitas penerbangan.

DPR Tolak Iuran Pariwisata Dibebankan ke Industri Penerbangan, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal

Berdasarkan data diperoleh dari Kepolisian, belasan balon udara itu disita dari rumah-rumah warga di beberapa kecamatan. Rinciannya, di wilayah hukum Kepolisian Sektor Kota Ponorogo sebanyak dua balon udara; Kecamatan Siman sebanyak tiga balon udara; dan Kecamatan Sukorejo sebanyak empat balon udara.

Kemudian di Kecamatan Sampung, sebanyak empat balon udara; di Kecamatan Jambon sebanyak tiga balon udara; di Kecamatan Bungkal satu balon udara; dan di Kecamatan Mlarak disita satu balon udara. Selain balon udara, disita pula puluhan petasan dari sejumlah kecamatan yang dirazia.

INACA Tak Setuju Iuran Pariwisata Masuk Dalam Komponen Tiket Pesawat, Ini Alasannya

Razia balon udara dilakukan dengan dua alasan utama, yakni mengganggu dan membahayakan lalu lintas penerbangan, serta bisa menyebabkan terjadinya kebakaran. Apalagi, balon udara yang disita oleh aparat Kepolisian terbuat dari bahan plastik dengan ukuran raksasa, mencapai belasan meter.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mengatakan, selain di Ponorogo, razia balon udara juga dilakukan di polres-polres jajaran di seluruh Jawa Timur. “Sesuai instruksi Menhub bahwa balon udara dilarang, karena mengganggu keselamatan penerbangan,” katanya kepada VIVA.

Masa RAFI 2024, Konsumsi Avtur Naik 10%

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara berukuran besar secara liar. Sebab, kegiatan yang sudah menjadi tradisi di sejumlah daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah, saat Hari Raya Idul Fitri tersebut bisa mengganggu keselamatan penerbangan pesawat di angkasa.

“Menerbangkan balon udara dilarang. Pemerintah juga bisa menuntut secara pidana. Sebelum ini dilakukan, sebaiknya hentikan kegiatan tersebut,” kata Budi, saat meninjau kesiapan arus balik Lebaran di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis kemarin, 6 Juni 2019. (asp)

Ilustrasi aplikasi.

Aplikasi Ini Bisa Bikin Penumpang Terhibur di Pesawat

Namanya Tripper, aplikasi hiburan terbaru yang dapat dinikmati penumpang sebelum, saat, dan sesudah penerbangan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024