Mantan Dirut Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Majelis hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Peringati Hari Kartini, Peran Perempuan dalam Industri 4.0 Jadi Sorotan di Hannover Messe 2024

"Menyatakan Karen Agustiawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Emilia Djaja Subagja saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019.

Karen dianggap bersalah dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia. Ia terbukti mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina atau pedoman investasi dalam Participating Intersert (PI) atas Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Ajang JDM Funday Mandalika 2024 Bukan Sekadar Balapan Mobil Jepang

Menurut majelis hakim, perbuatan Karen telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Bahkan, berdasarkan perhitungan kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, negara merugi hingga Rp586 miliar atas perbuatannya. 

Mendengar putusan majelis hakim itu, Karen Agustiawan akan mengajukan banding. 

Daftar Sepeda Motor yang Cocok Diisi BBM Pertalite

"Innalillahi wainnailaihi rojiun. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, saya banding," ujar Karen. 

Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya

Masa RAFI 2024, Konsumsi Avtur Naik 10%

Selama periode Satgas RAFI dibandingkan normal untuk Avtur naik sekitar 10,7%. Peningkatan ini lebih tinggi dibandingkan proyeksi awal yang kami hitung.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024