Mantan Dirut Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Majelis hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

img_title Pertamina Gelar Meet & Greet Riders di Mandalika, Dekatkan Pembalap MotoGP dengan Penggemar

"Menyatakan Karen Agustiawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Emilia Djaja Subagja saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karen dianggap bersalah dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia. Ia terbukti mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina atau pedoman investasi dalam Participating Intersert (PI) atas Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

img_title Jelajahi 1.400 Kilometer Penuh Cerita, Peserta Pertamina Mandalika Ride Out Ramaikan Pertamina Grand Prix of Indonesia

Menurut majelis hakim, perbuatan Karen telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Bahkan, berdasarkan perhitungan kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, negara merugi hingga Rp586 miliar atas perbuatannya. 

Mendengar putusan majelis hakim itu, Karen Agustiawan akan mengajukan banding. 

img_title Intip Multiplier Effect Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Genjot Ekonomi Masyarakat Lokal

"Innalillahi wainnailaihi rojiun. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, saya banding," ujar Karen. 

MotoGP Mandalika 2026 Rampung, Pertamina Bidik Dampak Ekonomi dan Peluang UMKM

MotoGP Mandalika 2026 Rampung, Pertamina Bidik Dampak Ekonomi dan Peluang UMKM

MotoGP Mandalika 2026 telah rampung digelar. Pertamina berhasil mendorong penguatan UMKM, pariwisata, ekosistem motorsport, dan ekonomi masyarakat lokal.

img_title
VIVA.co.id
12 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut