Ingin Menikah, Pengancam Jokowi Ajukan Penangguhan Penahanan

Ilustrasi/Penjara
Sumber :
  • U-Report

VIVA - Tersangka pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto, mengajukan penangguhan penahanan pada Senin, 10 Juni 2019. Permohonan penangguhan penahanan tersebut disampaikan pengacara Hermawan lantaran kliennya ingin menikah dalam waktu dekat.

"Jadi hari ini kita menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan atas nama Hermawan Susanto karena si HS ini kan bulan ini rencananya itu akan menikah. Jadi keinginan kita, keinginan keluarga adalah HS ini dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya," kata pengacara Hermawan, Sugiarto Atmowijoyo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 10 Juni 2019.

Sugiarto mengatakan jika permohonan penangguhan penahanan tersebut tak dikabulkan, maka pihaknya meminta agar kliennya dapat melangsungkan ijab qobul di dalam tahanan. Meski demikian, ia berharap permohonan tersebut dapat dikabulkan oleh polisi.

"Kami minta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Dit Tahti untuk menangguhkan penahanannya dulu itu yang kita inginkan. Kalau misalnya itu tidak bisa dikabulkan ya kita mohon waktu tempat untuk bisa melangsungkan ijab qobul di tahanan. Jadi rencana kedua keluarga bisa terlaksana, meskipun dalam kondisi dan situasi katakanlah penuh keprihatinan karena menikah dalam tahanan," katanya.

Sementara itu, ayah Hermawan, Budiarto, berharap agar polisi mengabulkan permohonan penangguhan anaknya. Ia menyebut jika Hermawan telah merencanakan pernikahaannya sejak jauh hari.

"Saya berharap mah dikabulkan ya, insya Allah gitu loh. Mudah-mudahan anak saya tidak berkepanjangan di sini (penjara) sesuai sama UU yang berlaku," kata Budiarto.

Sebelumnya, polisi menetapkan Hermawan Susanto sebagai tersangka menyusul aksi pengancaman terhadap Jokowi. Ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu disampaikan Hermawan saat ikut berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat, 10 Mei 2019.

Dalam kasus ini, polisi akhirya menangkap pemuda itu saat bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 12 Mei 2019.

Wakil Menkumham Sebut Pemerintah Usulkan Ubah Beberapa Substansi RKUHP

Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.

Gus Samsudin

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Gus Samsudin, yang juga dikenal dengan nama Jadab, menyatakan bahwa ia merasa bahagia berada di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas pembuatan video viral.

img_title
VIVA.co.id
6 Maret 2024