- VIVA/Anwar Sadat
VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pihak termohon dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Kamis 20 Juni 2019 menghadirkan dua saksi ahli. Saksi pertama hari ini yakni Marsudi Wahyu Kisworo memberikan kesaksiannya terkait Sistem Informasi Penghitungan dalam pemilu atau Situng.
Menurut Marsudi, dalam Situng, baik pasangan calon, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dua-duanya mengalami proses kesalahan input, tidak hanya terhadap salah satu paslon.
Penjelasan saksi ahli itu menjawab pertanyaan kuasa hukum KPU Ali Nurdin. Dalam kesempatan tersebut, Ali menanyakan apakah terjadi pengurangan suara yang terjadi kepada salah satu paslon dan sehingga dianggap merugikan.
"Apakah ahli melihat untuk data yang ada dari Situng itu apakah benar ada pengurangan untuk 02 seluruhnya pengurangan begitu," tanya Ali kepada saksi.
Namun, saksi menjawab tidak hanya terjadi pada salah satu calon saja. Kedua paslon tersebut mengalami kesalahan input, ada yang bertambah dan juga berkurang.
"Tidak (satu paslon), jadi dua-duanya ada yang ditambah dan dua-duanya ada yang dikurang," tutur Marsudi.
Ahli IT dari Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menambahkan, kesalahan yang terjadi di dalam Situng lantaran salah input oleh petugas saat memasukkan data ataupun kesalahan penulisan dari form C1 dari petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu.
"Tetapi form C1 yang ada di Situng akan tetap seperti itu. Karena C1 yang di-upload adalah yang betul-betul dari TPS pada waktu selesai pemungutan suara," ujarnya.