Polri Targetkan Pelimpahan Kasus Makar dan Kerusuhan Akhir Bulan Ini

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Kepolisian menargetkan, berkas perkara kasus dugaan makar dan kerusuhan 21-22 Mei lalu dilimpahkan ke Kejaksaan pada akhir Juni 2019. Saat ini, penyidik masih fokus menyelesaikan berkas perkara kedua kasus ini.

Rubicon Mario Dandy Nggak Laku Dilelang Diduga Gegara Mahal, Ini Kata Kejari Jaksel

"Targetnya dalam minggu-minggu ini, paling lambat di akhir bulan ini, semuanya berkas perkara dilimpahkan kepada JPU (jaksa penuntut umum)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2019.

Dedi menuturkan, penyidik telah mengelompokkan berkas perkara 447 perusuh. Pengelompokan itu berdasarkan tempat kejadian perkara (locus), waktu (tempus) dan perbuatan pidana para perusuh.

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BUMN ke Penjara

"447 berkas perkaranya sudah dipilah berdasarkan TKP, kelompok, perbuatannya," ujar Dedi.

Terkait perkara makar, Kepolisian telah menetapkan Kivlan Zen, aktivis Lieus Sungkharisma, Eggi Sudjana dan Sofyan Jacob sebagai tersangka. 

Drama Korea Crash Akan Tayang Perdana di Disney+ Hotstar pada 13 Mei 2024

Sementara itu, polisi juga menetapkan Kivlan Zen, Soenarko, politisi PPP Habil Marati dan beberapa orang sebagai tersangka kepemilikan senjata api. (mus)

Sidang kasus narkoba dengan tuntutan mati di PN Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh dan 5 Terdakwa Dituntut Mati di PN Medan

Hanisah alias Nisa (39), yang dijuluki sebagai 'ratu narkoba' asal Kabupaten Bireuen, Aceh, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana mati. Sidang tersebut berlang

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024