Mak Comblang Perekrut Pengantin Raup Rp70 Juta per Orang

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Polisi telah menetapkan tersangka berinisial AMW (54) yang berperan sebagai mak comblang perekrut pengantin pesanan warga negara China. Saat ini AMW sudah ditahan dan dijerat pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Desainer Indonesia Diduga Pesan Organ Manusia dari Laboratorium UEA

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, berdasarkan pengakuan, tersangka sudah melakukan aksinya sejak Mei 2019. Dari bisnis ini, dirinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp70 juta dari setiap korban yang berhasil dikirimkan ke China.

"Tersangka AMW mulai berbisnis sejak bulan Mei 2019 dan mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp70 juta dari setiap korban wanita yang berhasil dikirimkan ke Tiongkok," ujar Dedi kepada VIVA, Senin, 24 Juni 2019.

Paus Fransiskus Kecam Sunat Perempuan dan Perdagangan Manusia

Namun, dari keterangan AMW bahwa korban-korbannya belum ada yang sampai ke China. Pihak kepolisian tak percaya sepenuhnya, dan masih melakukan penyelidikan mendalam.

Dalam aksinya, tersangka merekrut korban dengan menjodohkan korban dengan warga negara asing. Korban pun diiming-imingi kehidupan yang layak di China dan dijanjikan uang sebesar Rp20 juta jika bersedia menikah dengan WNA tersebut.

Kisah Perjalanan Para TKI Jadi Korban Kerja Paksa di Malaysia

"Pembayarannya awal Rp10 juta  sebagai uang muka dan Rp10 juta akan diberikan lagi setelah dibuatkan paspor di mana sebelumnya AMW meminta syarat berupa KTP, KK, akte korban untuk dijadikan syarat pembuatan paspor," katanya.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menggelar konferensi pers terkait adanya praktek TPPO 29 perempuan WNI yang dijadikan pengantin pesanan di China. Data tersebut diperoleh berdasarkan pengaduan korban sepanjang 2016-2019. 

"Sebanyak 13 perempuan asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, dan 16 orang perempuan asal Jawa Barat," ujar Sekjen SBMI, Bobi Anwar Maarif, di Kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 23 Juni 2019.

Bobi menduga pengantin pesanan merupakan modus dari TPPO. Sebab, ada proses yang mengarah ke perdagangan yang terencana.

Bobi menyebut korban dijanjikan akan menikah dengan orang kaya asal China dan iming-iming dijamin seluruh kebutuhan hidup korban dan keluarganya. Namun, sesampai di China, korban malah dipekerjakan dengan durasi waktu yang lama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya