KPK Periksa Sofyan Basir Terkait Kasus Gratifikasi Bowo Sidik

Sofyan Basir saat resmi ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir, Kamis hari ini, 27 Juni 2019. Sofyan akan diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.

img_title Dikasih 1 Truk Jeruk, KPK Ingatkan Jokowi untuk Tolak Gratifikasi

"Rencana akan dilakukan pemeriksaan terhadap Sofyan Basir mantan direktur utama PLN dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis, 27 Juni 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sofyan saat ini sedang menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1. Belum diketahui pasti apa kaitan Sofyan dengan kasus gratifikasi yang diterima Bowo Sidik.

img_title KPK: Kesadaran Lapor Gratifikasi Penyelenggara Negara Masih Rendah

Febri hanya menyebut KPK saat ini sedang mendalami sumber-sumber gratifikasi yang diterima oleh Bowo yang sebelumnya disita sekitar Rp8 miliar.

"Kami terus menelusuri dugaan-dugaan sumber aliran dana gratifikasi terhadap BSP (Bowo Sidik Pangarso) tersebut," tutur Febri.

img_title KPK Wanti-wanti Kepala Daerah Tak Korupsi Perizinan Investasi

Sebelumnya, KPK memastikan untuk menelusuri sumber duit yang diduga menjadi bagian gratifikasi Bowo Sidik Pangarso. Setidaknya ada empat sumber asal duit Bowo Sidik.

"Sampai saat ini setidaknya teridentifikasi sekitar empat sumber atau empat keterkaitan dana gratifikasi tersebut," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 26 Juni 2019.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

Dilaporkan ke KPK, Gubernur Edy: Senang Orang Ini Penjarakan Saya

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahyamadi telah dilaporkan ke KPK oleh Gerakan Semesta Rakyat Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
14 Januari 2022
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut