MA Kabulkan Kasasi Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung

Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok

VIVA – Mahkamah Agung (MA) memutuskan menerima kasasi kasus dugaan korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diajukan oleh terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, Selasa, 9 Juli 2019.

KPK Segera Eksekusi Bupati Mimika Omaleng Usai Vonis Bebasnya Dianulir MA

Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah. "Adapun amar putusannya mengadili, mengabulkan permohonan terdakwa," kata Abdullah di Gedung MA, Medan Merdeka Utara, Jakarta.

MA membatalkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 29/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI tanggal 2 Januari 2018, yang mengubah amar putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST. tanggal 24 September 2018.

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, harkat dan martabatnya. Terdakwa dikeluarkan dari tahanan," ujar Abdullah.

Sebelumnya, Syafruddin mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukumannya dalam perkara BLBI. Dalam putusan pengadilan tinggi, hukuman Syafruddin diperberat dari 13 tahun menjadi 15 tahun penjara.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Alasan Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN dan MA

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melakukan gugatan terhadap Dewas KPK ke Mahkamah Agung (MA) dan PTUN.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024