Capim BPK Tak Punya CPA, Kepercayaan dan Legitimasi Bisa Turun

Ilustrasi Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sumber :

VIVA – Proses pemilihan calon pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK periode 2019-2024, yang sudah memasuki seleksi di DPR mendapat sorotan. Penyaringan yang sudah menjadi 32 dari 64 nama dikritik, karena belum sesuai harapan.

BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan: Benar, Kami Belum Memiliki Kecukupan Dana

Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo mengkritisi dari 32 nama capim yang tak lolos itu terdapat empat orang dengan sertifikat kompetensi di bidang auditing, yaitu Certified Public Accountant (CPA) of Indonesia.

"Keempatnya merupakan anggota IAPI, yang selama ini telah berkiprah sebagai akuntan publik dan berpengalaman sebagai bagian dari tim pemeriksa di BPK," ujar Tarkosunaryo, dalam keterangannya, Selasa 9 Juli 2019.

Serahkan LKPD 2023, Pj Gubernur Agus Fatoni Harap Sumsel Kembali Raih Predikat WTP ke-10

Dia mengingatkan, selama ini BPK punya tugas penting setiap tahunnya. Tugas itu, yaitu mengaudit atas 542 laporan keuangan entitas Pemerintah Daerah dan 86 laporan keuangan kementerian/lembaga serta 1 laporan keuangan pemerintah pusat.

"Keterwakilan seorang auditor yang memegang sertifikasi CPA menjadi salah satu simbol komitmen bagi para pimpinan BPK dalam menerapkan profesionalisme dan menjamin kualitas pemeriksaan," ujarnya.

Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Uang Korupsi Proyek BTS Rp 40 Miliar

Ia pun menjelaskan, sejak 2009, dua auditor dengan sertifikat CPA selalu menjadi bagian pimpinan BPK. Dia menyebut, nama seperti Sapto Amal Damandari dan Moermahadi. Bahkan, kata dia, status Moermahadi saat ini adalah satu-satunya pimpinan BPK yang memegang sertifikat CPA.

"Dengan berakhirnya masa tugas Pak Moermahadi pada Oktober 2019, praktis tidak satupun pemegang CPA dalam kepemimpinan di BPK," tuturnya.

Lalu, ia menekankan kembali bila auditor CPA semestinya dipertahankan dalam pimpinan BPK sebagai komitmen penjaminan kualitas dalam pelaksanaan audit laporan keuangan.

"Hanya orang-orang yang memiliki CPA yang dapat mengajukan permohonan izin akuntan publik berdasarkan UU 5 Tahun 2011," jelasnya.

Kemudian, ia khawatir dengan tak lolosnya auditor pemegang CPA maka BPK dinilai bisa kehilangan kompetensi dari organisasi profesi bidang auditing. Menurutnya, BPK untuk beberapa tahun ke depan, BPK bisa menurunkan kepercayaan dan legitimasinya terkait laporan audit.

"Kondisi ini akan berpotensi dapat menurunkan kepercayaan dan legitimasi terhadap kualitas laporan hasil audit di BPK," ujarnya.

Dia pun berharap Komisi XI DPR bisa menghasilkan proses seleksi yang terbaik untuk calon pimpinan BPK periode mendatang. "Kami berharap agar dilakukan penyempurnaan atas hasil seleksi administrasi dengan memasukkan para pemegang CPA untuk mengikuti tahapan berikutnya," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya