- VIVA/ Reza Fajri.
VIVA - Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung, sehingga telah bebas dari tuntutan hukum. Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai putusan MA itu harus dihormati semua pihak.
"Nah, memang kalau MA memutuskan bebas atau tidak bebas, itu adalah kewenangan MA yang kita harus hormati," kata JK di kantornya, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Juli 2019.
JK menilai putusan MA ini juga bisa menjadi pelajaran bagi Komisi Pemberantasan Korupsi agar bisa lebih hati-hati lagi dalam memproses kasus.
"Memang kasus ini penting juga jadi suatu peringatan ke KPK untuk betul-betul memenuhi segala ketentuan dan hati-hati memenuhi syarat itu," ujar JK.
JK mengingatkan perlu ada kepastian hukum di Indonesia. Menurutnya, jika ada kasus yang sudah inkrah namun masih terus diusut, maka bisa dinilai tak ada kepastian hukum.
"Kalau sudah dibebaskan begitu sesuai dengan aturan undang-undang tapi masih diperkarakan lagi, nanti masyarakat atau para pengusaha ataupun dari luar mengatakan tidak ada kepastian dari hukum Indonesia," kata JK.
Sebelumnya, Syafruddin mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukumannya dalam perkara BLBI. Dengan putusan MA ini, Syafruddin telah dinyatakan bebas. (ase)