Proses Hukum Perampok Asal Malaysia, Polisi Serahkan ke Pemerintah

Olah TKP di toko emas
Sumber :
  • VIVA / Sherly (Tangerang)

VIVA – Perampok toko emas asal Malaysia, MNF (26) dan MNI (24), sulit diadili di Indonesia. Hal itu lantaran kedua negara tetangga tersebut memiliki kesepakatan diplomasi dalam penegakan hukum.

Ngeri Perampokan Toko Emas di Pontianak, Todong Pistol dan Beraksi Minggu Sore

Selain itu, keduanya juga melakukan pelanggaran hukum di negara asalnya, yakni merampok SPBU. "Tersangka tidak bisa dibawa ke Indonesia karena juga melakukan pelanggaran hukum di Malaysia. Proses hukum kebijakan dua negara, sedang diproses di sana, tergantung lobi antar negara," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Komisaris Besar Polisi Novri Turangga, saat ditemui di Mapolda Banten, Rabu, 10 Juli 2019.

Terkait proses hukum MNF dan MNI, pihak kepolisian menyerahkannya kepada pemerintah Indonesia. Apakah diadili di Malaysia atau dibawa ke Indonesia.

Toko Emas di Serpong Tangerang Selatan Dirampok Siang Ini

Pihak kepolisian akan menghormati keputusan pemerintah, dalam proses lobi hukum yang menyangkut Warga Negara (WN) Malaysia tersebut. "Apakah kasus di sini (Balaraja) bisa diperberat di sana (Malaysia). Bisa juga barter hukum, orang Malaysia di Indonesia disidang di Malaysia, begitupun sebaliknya. Karena berhubungan dua negara kan," ujarnya. 

MNF dan MNI melakukan dua kali aksi kejahatannya di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten. Warga Malaysia itu pertama kali merampok SPBU 34.15606, di KM 43, di Kampung Gelebeg, Desa Sukamulya, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat, 14 Juni 2019, sekitar pukul 17.56 WIB, dengan nilai perampokan sebesar Rp4,6 miliar.

Dor! Satu Orang Kena Tembak Perampok Toko Emas di Tangerang

Berikutnya, pada 15 Juni 2019, sekitar pukul 09.19 WIB, WN Malaysia merampok Toko Emas Permata, di Kampung Cariu, Desa Telagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan nilai curiannya Rp1,5 miliar.

Keduanya datang ke Indonesia pada 13 Juni 2019. Usai merampok toko emas pada 15 Juni 2019 pagi, para pelaku sorenya pulang ke negara asalnya, sekitar pukul 18.00 WIB.

Di Indonesia, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP. Saat ini keduanya tengah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Kantor Kepolisian Marah Pahang, Malaysia. "Tanggal 2 Juli ditangkap oleh Polisi Marah Malaysia," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya