Mantan Komisioner KPK Kritik Lolosnya 32 Calon Anggota BPK

Ilustrasi Gedung BPK.
Sumber :
  • U-Report

VIVA - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Haryono Umar, menyatakan bahwa idealnya figur-figur yang lolos untuk ikut seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan memiliki kompentensi. Dari jumlah pendaftar yang sudah masuk, 32 nama calon para pimpinan auditor negara itu dinyatakan telah lolos seleksi administrasi oleh Komisi XI DPR.

BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan: Benar, Kami Belum Memiliki Kecukupan Dana

Menurut Haryono, BPK perlu diisi orang-orang profesional. Dia mengatakan auditor setidaknya memiliki lisensi certified public accountant (CPA).

"Harusnya yang jadi anggota BPK adalah para profesional auditor yang memiliki kompetensi yang ditunjukkan dengan CPA atau CA serta memahami tentang audit korupsi," kata Haryono saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019.

Serahkan LKPD 2023, Pj Gubernur Agus Fatoni Harap Sumsel Kembali Raih Predikat WTP ke-10

Banyaknya kalangan politikus yang ikut seleksi juga disorot. Haryono yang dulu pernah menjadi auditor di lembaga negara BPKP, menanggapi selain kompetensi, independensi para anggota BPK adalah hal mutlak.

"Tetapi, selama ini yang terpilih kebanyakan dari partai politik atau politisi," kata dia.

Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Uang Korupsi Proyek BTS Rp 40 Miliar

Diketahui, kritik mengenai seleksi anggota BPK oleh Komisi Keuangan DPR datang dari berbagai kalangan sebelumnya. Direktur Eksekutif Center for Badget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi juga menilai terdapat temuan cacat prosedural dari tahapan administrasi yang dilakukan.

Pada proses penilaian makalah para calon bos BPK diketahui tidak dihadiri para kandidat alias hanya dilakukan secara sepihak dari tim seleksi saja. Penilaian makalah juga dipertanyakan lantaran dilakukan bukan saat waktu tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

"Itu artinya cacat prosedural, kalau tidak dihadiri calon dalam penilaian makalah secara sepihak, dan mereka (calon yang gugur) dapat mengadukannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena merasa dirugikan atas proses seleksi itu," kata Uchok. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya