Polri Sebut Eks Kapolda Metro M Iriawan Tak Terlibat Kasus Novel

Komisaris Jenderal Polisi Mochamad Iriawan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

VIVA – Polri menegaskan, eks Kapolda Metro Jaya Komjen Mochmad Iriawan tak terlibat dalam kasus dugaan penyiraman air keras ke penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Massa Gelar Aksi di Mabes Polri, Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo meluruskan kabar simpang siur bahwa Iriawan diperiksa Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Novel.

Dedi mengatakan, TGPF kasus Novel hanya melakukan wawancara pada Iriawan, bukan pemeriksaan.

Polri Bongkar Penyelundupan 91.246 Benih Lobster di Gudang Bogor

"Kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan beliau. Dan tim yang dibentuk sudah bekerja secara profesional dan proses pembuktian secara ilmiah untuk mengungkap kasus tersebut," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Senin 15 Juli 2019.

Ia menjelaskan, wawancara hanya guna menggali informasi ketika Iriawan jadi Kapolda Metro Jaya. Pasalnya, kasus yang menimpa Novel terjadi saat Iriawan menjabat sebagai Kapolda Metro. "Karena kapasitas beliau saat kejadian tersebut sebagai Kapolda Metro dan informasi lain yang beredar," ujarnya.

Detik-detik Casis Bintara Polri Dibuntuti Lalu Dibegal hingga Jari Putus

Dedi menambahkan, saat Iriawan jadi Kapolda Metro, tim khusus juga dibentuk guna menguak kasus ini. Belum lagi dia juga membentuk tim sebagai keseriusan mengungkap.

"Dan sudah clear, dan beliau sudah membentuk tim khusus untuk menangani kasus tersebut. Beliau juga sampaikan secara umum hasil kerja tim yang menangani kasus ini selama menjabat sebagai Kapolda Metro kepada tim pakar," katanya

Dia menambahkan, bila Kapolda Jawa Barat itu tak pernah dipanggil. Namun, TGPF yang mendatangi Iriawan untuk klarifikasi dan ngobrol. "Komjen Iriwan tidak pernah dipanggil. Tapi tim gabungan pakar datang ke beliau, untuk membicarakan atau ngobrol klarifikasi tentang kasus penyiraman Novel," ujar Dedi menambahkan.

Lebih lanjut Dedi mengatakan, tim pakar tidak menuangkan hasil wawancara Iriawan dalam format BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Namun, hanya dalam format laporan tertulis saja. "Karena sifatnya klarifikasi maka dimasukkan ke dalam laporan saja. Mereka tidak membuat BAP, kan tidak projusticia," katanya. [mus]

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding saat Rapat Kerja Komisi III DPR RI

DPR Rencana Revisi UU Polri

DPR RI berencana membahas Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kabar itu pun terkonfirmasi oleh Anggota Komisi III DPR RI

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2024