Tampil di ILC Soal Bebasnya Terdakwa BLBI, Jubir MA Hati-hati

Logo Mahkamah Agung.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

VIVA - Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, hadir dalam acara Indonesia Lawyers Club di tvOne, Selasa, 16 Juli 2019. Namun, pada ILC kali ini, yang membahas soal bebasnya salah satu terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung, Andi Samsan, tampil dengan begitu hati-hati.

Kejar Obligor BLBI, Sri Mulyani Bakal Bertemu Menkopolhukam Hadi

"Saya datang di sini sebagai Jubir MA, bukan untuk membela diri, dan bukan untuk membela siapa-siapa. Saya datang ke sini untuk menghormati undangan Presiden ILC. Saya datang ke sini untuk kepentingan penegakan hukum, negara hukum," kata Andi Samsan.

Andi Samsan menuturkan di MA ada kode etik bahwa sesama hakim tidak boleh mengomentari putusan hakim yang lain. Tapi karena ada kepentingan penegakan hukum itu, dia bersedia memberikan tanggapan.

Dilantik Jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Bakal Tuntaskan Kasus BLBI

"Saya mencoba, saya ini menjurubicarai putusan hakim, saya harus hati-hati. Saya mencoba merumuskan sedemikian rupa, pertimbangan hukumnya," kata dia lagi.

Andi Samsan lantas mengungkapkan sejumlah pertimbangan mengapa majelis hakim MA di tingkat kasasi pada akhirnya mengeluarkan putusan membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung. Salah satunya adalah hakim menilai perbuatan terdakwa masuk pada wilayah hukum administrasi negara.

Mahfud MD Ungkap Tiga Tugas Jokowi yang Harus Dilanjutkan Menko Polhukam

"Proses adanya kesalahan, penghitungan, kekeliruan data, maka harus diselesaikan melalui mekanisme keperdataan," kata Andi Samsan lagi.

Dari sisi tersebut, lanjut Andi Samsan, terdakwa Syafruddin terbukti. Tapi perbuatan itu bukan tindak pidana, sehingga terdakwa dilepaskan dari tindakan hukum.

"Keputusan itu tidak bulat," ujarnya.

Andi Samsan menolak menjelaskan saat ditanya apakah wewenang Syafruddin terlindung aturan di atasnya atau tidak, atau perbuatannya tidak berdiri sendiri.

"Saya tidak ingin, inilah pertimbangan hakim. Saya mohon maaf sekali, inilah putusan hakim. Segera secepatnya kami mengirimkan Pengadilan Tipikor untuk segera diteruskan ke pihak-pihak terkait," katanya.

"Di dalam putusan itu dikatakan kalau ada kerugian negara, itu prosedurnya, bisa ditempuh keperdataan," lanjutnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan menerima kasasi kasus dugaan korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diajukan oleh terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, Selasa, 9 Juli 2019.

MA membatalkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 29/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI tanggal 2 Januari 2018, yang mengubah amar putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST. tanggal 24 September 2018.

Sebelumnya, Syafruddin mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukumannya dalam perkara BLBI. Dalam putusan pengadilan tinggi, hukuman Syafruddin diperberat dari 13 tahun menjadi 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya