- VIVA/Reza Fajri
VIVA - Mahkamah Agung menjamin pengacara Tomy Winata (TW) yang menyerang majelis hakim dalam persidangan di PN Jakpus, D, Kamis sore, 18 Juli 2019, tidak akan diadili lagi oleh ketua majelis hakim yang ia serang, Sunarso. Menurut Ketua Kamar Pidana MA Suhadi, ada jaminan obyektivitas dari lembaga peradilan supaya dalam persidangan yang akan dilakukan, tidak ada conflict of interest.
"Tidak mungkin (hakim yang diserang) akan diserahkan untuk menangani seperti itu karena ada conflict of interest," ujar Suhadi dalam konferensi pers di MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2019.
Suhadi menyampaikan perkara sendiri bisa dipastikan akan diadili lagi di PN Jakpus. Hal itu dikarenakan 'locus delicti' atau lokasi terjadinya pelanggaran pidana adalah Jakarta Pusat.
"Sesuai locus delicti, kejadiannya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Suhadi.
Selain itu, Suhadi juga mengemukakan Ketua PN Jakpus sendiri, dipastikan akan memilih hakim yang lain, untuk mengadili D. Lembaga peradilan senantiasa ingin keadilan ditegakkan secara obyektif tanpa adanya unsur subyektivitas dari majelis hakim.
"Ini menjadi perhatian Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena yang menunjuk majelisnya adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan memberikan jaminan objektivitas," ujar Suhadi.