Logo timesindonesia

Sjamsul Nursalim dan Istri Kembali Mangkir dari Penyidik KPK RI

Juru Bicara KPK RI Febri Diansyah (FOTO: Edy Junaedi ds/TIMES Indonesia)
Juru Bicara KPK RI Febri Diansyah (FOTO: Edy Junaedi ds/TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

Tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syamsul Nursalim dan Itjih Nursalim mangkir dari panggilan penyidik KPK RI.

"Saksi dan tersangka tidak hadir Sjamsul Nursalim (SJN) dan Itjih Nursalim (ITN)," kata Juru Bicara KPK RI Febri Diansyah, di kantor KPK RI, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).

Belum diketahui apa alasan dari pasangan suami-istri tersebut mangkir dari panggilan penyidik lembaga antirasuah. Pasalnya, mereka belum pernah menghadiri panggilan KPK RI dari sebelum hingga setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, KPK RI telah bekerjasama dengan KBRI Singapura untuk memasang surat panggilan terhadap mereka. Mengingat, pasangan itu disinyalir berada di Singapura.

Selain itu, lembaga antikorupsi juga melayangkan lima surat ke alamat kediaman Sjamsul dan istrinya tersebut. Kelima alamat itu terdiri dari satu di Indonesia dan empat di Singapura.

Sjamsul dan istrinya disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp 4,58 triliun.

Atas perbuatannya, Syamsul Nursalim dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)