KPK Siap Bantu KY Usut 2 Hakim Agung yang Lepaskan Syafruddin

Terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan siap membantu Komisi Yudisial (KY) dalam menindaklanjuti laporan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap dua hakim Mahkamah Agung yang melepaskan Syafruddin Arsyad Temenggung. Kedua hakim MA itu dilaporkan ke Komisi Yudisial karena keputusan mereka dianggap janggal dan tidak tepat.

Kejar Obligor BLBI, Sri Mulyani Bakal Bertemu Menkopolhukam Hadi

"KPK akan membantu Komisi Yudisial jika ada informasi-informasi yang dibutuhkan atau dokumen-dokumen yang dibutuhkan atau bukti-bukti lain yang dibutuhkan secara paralel," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi awak media, Rabu, 24 Juli 2019.

Selain itu, lembaga antirasuah itu juga siap bekerjasama dengan badan pengawasan MA untuk mengusut putusan dua hakim yang melepaskan Syafruddin dari kasus dugaan korupsi atas Surat Keterangan Lunas BLBI.

Dilantik Jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Bakal Tuntaskan Kasus BLBI

"Kami juga terbuka untuk bekerjasama dan berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Mahkamah Agung," kata Febri.

Febri menuturkan sampai sekarang pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi Syafruddin dari MA. Dia pun berharap salinan kasasi Syafruddin bisa segera diserahkan MA dalam waktu dekat.

Mahfud MD Ungkap Tiga Tugas Jokowi yang Harus Dilanjutkan Menko Polhukam

"Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama ya kita bisa mendapatkan putusan itu agar langkah lebih lanjut, langkah yang lebih konkrit, upaya hukum atas putusan kasasi ini," ujar Febri.

KY telah menerima laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi. Dua hakim hakim MA yang dilaporkan atas putusannya ?yakni Hakim Agung Syamsul Rakan Chaniago dan Hakim Agung M. Askin.?

Diketahui, putusan lepas Syafruddin diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Hakim Ketua Salman Luthan sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus Syafruddin.

Sedangkan Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata dan Hakim Anggota M. Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya