Ahli: Seseorang Bisa Ditetapkan Tersangka Meski Belum Diperiksa

Sidang praperadilan Kivlan Zen di PN Jaksel, Senin, 22 Juli 2019.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ridho Permana

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar agenda persidangan praperadilan kasus mantan Kepala Staf Kostrad ABRI, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Kamis, 25 Juli 2019. Agenda persidangan kali ini mendengar keterangan ahli dari pihak termohon.

Hakim Tolak Gugatan Rp1,1 Triliun Kivlan Zen ke Wiranto

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Efendi Saragih dihadirkan dalam persidangan ini. Dia mengatakan, seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah perkara meski belum dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

"Selain keterangan saksi tadi misalnya barang bukti apakah terlapor bisa ditetapkan tersangka? Boleh. Walau belum pernah diperiksa," kata Efendi.

Kivlan Zen Terbukti Miliki Senjata Api dan Amunisi Ilegal

Dia menjelaskan tak ada masalah status tersangka karena sudah ada pemeriksaan pendahulu. Dia menerangkan dalam proses hukum pidana itu dimulai dari laporan masyarakat, laporan penyelidikan sampai putusan di pengadilan.

Menurut dia, dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga tak diatur seorang harus diperiksa terlebih dulu sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara

"Tidak ada kewajiban di KUHAP kalau mau memanggil tersangka harus diperiksa dulu sebagai saksi. Boleh, karena di KUHAP tidak diatur," katanya.

Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada akhir Mei 2019. Tak lama kemudian, polisi kemudian menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Tak terima dengan penetapan tersangka kasus itu, Kivlan pun mengajukan gugatan praperadilan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya