Kivlan Zen Terbukti Miliki Senjata Api dan Amunisi Ilegal

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/

VIVA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang vonis kasus kepemilikan senjata api ilegal hari ini, 24 September 2021. Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen divonis empat bulan penjara dalam kasus tersebut.

Ghisca Debora Penipu Tiket Coldplay Divonis 3 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dan 15 hari," kata Hakim Agung Suhendro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 24 September 2021.

Majelis menyatakan Kivlan terbukti bersalah memiliki senjata api dan amunisi secara ilegal. Hakim memerintahkan senjata api dan semua peluru yang dimilikinya disita untuk dimusnahkan.

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan, Langsung Keluar Penjara

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," kata Hakim Agung Suhendro.

Baca juga: Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara

Pengabdian 31 Tahun Hasbi Hasan dan Berprestasi Selama Menjabat jadi Pertimbangan Meringankan Hakim

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal-hal yang memberatkan adalah Kivlan tidak mengakui bahwa tindakannya membuat masyarakat resah. Sementara itu, hal yang meringankan yaitu belum pernah berperkara sebelumnya.

Hal lain yang meringankan adalah Kivlan mempunyai tanggung jawab keluarga. Selain itu, umur yang sudah tua dan sejumlah tugas negara yang pernah dilakukan Kivlan juga menjadi hal yang meringankan untuknya.

“Bahwa terdakwa sewaktu berdinas selaku anggota TNI AD, dalam tugas operasi di wilayah Papua dan Timor Timor mendapatkan penghargaan kenaikan pangkat. Bahwa terdakwa berjasa dalam tugas misi menjaga perdamaian untuk penyelesaian pemberontakan Nur Yisuari (cek lagi) dengan pemerintah Filipina pada tahun 1995-1996. Bahwa terdakwa mempunyai jasa terhadap negara dalam tugas rahasia membebaskan WNI yang disandera di negara Filipina pada tahun 2016," kata Hakim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya