Bertahun-tahun Jual Kayu Hutan Papua, Tiga Pelaku Ditahan Kejaksaan

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Rachmat Supriyadi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, menerima tiga tersangka perusakan hutan dari penyidik Gakum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) beserta Tim Satuan Tugas Sumber Daya Alam (SDA) Kejaksaan Agung pada Kamis malam, 25 Juli 2019. Turut diserahkan barang bukti kayu merbau sebanyak lebih dari 100 kontainer. 

Bea Cukai Juanda Turut Musnahkan Narkotika di Kejari Surabaya

Penyerahan tahap kedua itu dilakukan setelah tim jaksa peneliti menyatakan berkas perkara tersebut lengkap alias P21. Perkara terdiri atas lima berkas.

Tiga berkas masing-masing untuk tiga tersangka, yakni DG, DR, dan TS, serta dua berkas untuk tersangka korporasi yang dijalankan oleh tersangka, yakni PT Mansinam Global Mandiri (MGM) dan CV Edom Artha Jaya (EAJ). 

3 Aktivitas Manusia yang Mendorong Kepunahan

Usai menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

"Kejaksaan Negeri Tanjung Perak malam ini (Kamis 25 Juli) menerima pelimpahan dari penyidik Lingkungan Hidup dan Kehutanan perkara tindak pidana pencegahan perusakan hutan," kata Kepala Kejari Perak, Rachmat Supriyadi.

Inovasi Teknologi Digital Terbukti Bantu Menekan Penebangan Liar

Ketua Satgas SDA Kejagung, Marang, menjelaskan, PT MGM dan CV EAJ yang dikelola tersangka berdiri sejak 2007. Perusahaan ini bergerak di bidang bisnis kayu. Dalam perkara ini, para tersangka membeli kayu jenis merbau dari hutan di Jayapura dan dibeli dari masyarakat Kabupaten Keerom, Papua. 

Kayu yang sudah dipotong-potong itu kemudian dijual, di antaranya di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Surabaya, Jawa Timur. Tersangka lalu menyuplai kayu tersebut ke beberapa perusahaan yang memproduksi barang berbahan kayu. 

"Kayu-kayu itu diangkut dengan kapal dari Papua dengan dokumen yang tidak sesuai," ujar Marang.

Karena peristiwa hukumnya dua, ketiga tersangka terjerat masalah hukum di Makassar dan Surabaya. Untuk yang di Makassar, lanjut Marang, ketiga tersangka sudah menerima vonis. "Setelah vonis, tersangka kemudian kami limpahkan ke Surabaya untuk disidangkan di Pengadilan Surabaya," tuturnya.

Selain tersangka, Marang menyebutkan penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa kayu merbau lebih dari 100 kontainer. Dari fakta persidangan nanti, Marang mengatakan sangat mungkin akan dikembangkan keterlibatan pihak lain, termasuk mendalami kenapa penyelundupan kayu ilegal itu bisa lolos pelabuhan.

"Karena perusahaan tersangka sudah beroperasi lama," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya